← Beranda
Marak Ekspor Ilegal! Bea Cukai Sita Emas Senilai Rp 846 Miliar sepanjang 2026
Djati WaluyoSelasa, 18 Agustus 2026 | 23.13 WIB
Petugas menata barang bukti berupa emas batangan saat press release pengagalan penyelundupan emas keluar negeri di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangereang, Selasa (26/05/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mengklaim berhasil mengamankan ekspor emas illegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp 846 miliar sepanjang tahun 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan, meningkatnya praktik ekspor emas secara illegal terjadi karena adanya kebijakan pemerintah yang menetapkan bea keluar emas pada 2026.

“Dengan adanya kita melakukan kepengenaan bea keluar atau emas, kita berhasil mengagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomisan Rp 846,94 miliar,” ujar Djaka dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (18/8).

Djaka mengatakan, jika dilihat dari jumlah kasus terjadi peningkatan signifikan atas penggalan kasus ekspor emas illegal dari Indonesia menuju sejumlah negara di dunia.

“Dari 32 kasus pada tahun 2026 dibandingkan dari tahun yang lalu hanya 4 kasus,” ucapnya.

Terbaru, DJBC berhasil mengamankan dua warga negara Tiongkok yang mencoba melakukan ekspor emas batangan sebesar 22,317 kilogram (kg) dengan nilai keekonmian setara Rp 60 miliar.

Adapun, penindakan dilakukan oleh tim DJBC di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/08).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan dalam penindakan tersebut petugas mengamankan sebanyak 30 keping emas batangan.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” ujarnya.

Djaka menjelaskan, penindakan ini bermula dari hasil analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan emas yang ditemukan pada penindakan sebelumnya. Analisis tersebut menghasilkan informasi mengenai sejumlah penumpang yang terindikasi memiliki keterkaitan.

EDITOR: Estu Suryowati