JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara terkait pencalonan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI). Pencalonan ini untuk menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri.
Purbaya mengatakan, Destry adalah sosok cukup kompeten dengan pengalaman di sektor keuangan. Dia menilai pengalaman tersebut sangat relevan dan memadai untuk jabatan ini.
“Ya bagus, dia (Destry) kan pengalamannya cukup dan sepengalaman saya cukup deket,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (11/8).
Purbaya menjelaskan, ia sudah memiliki pengalaman berkoordinasi dan bekerja sama dengan Destry ketika menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat itu, Destry merupakan anggota ex officio dari bank sentral.
"Dia waktu saya Ketua Dewan Komisioner LPS dia kan ex officio dari bank sentral jadi saya pikir bagus kita biasa koordinasi dan kerja sama dengan baik jadi enggak ada masalah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan nama Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia. Jika disetujui DPR, ia akan menggantikan Perry Warjiyo yang mundur pada 27 Juli 2026 lalu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) pengganti Gubernur BI ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat itu untuk proses persetujuan.
“Jadi namanya tunggal, satu nama yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara," ujar Prasetyo kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (10/8).
Sebagaimana diketahui, Destry saat ini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) atau Penjabat Gubernur Bank Indonesia (BI). Ia menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri pada 27 Juli 2026.
Selain Destry, dalam surat tersebut pemerintah juga mengirimkan nama calon Deputi Gubernur Senior dan calon Deputi Gubernur ke DPR. Ini bagian dari pengisian posisi strategis BI.
“Kami serahkan beberapa surpres, pertama mengenai calon definitif Gubernur BI, beserta calon pengganti Deputi Gubernur Senior dan untuk Deputi Gubernur karena jumlahnya berkurang satu,” ujarnya.
Baca Juga: Destry Damayanti Bikin Rupiah dan Saham Menguat, Pemerintah Dukung Ordal Jadi Gubernur BI
Prasetyo menyampaikan, pemerintah juga mengajukan surpres terkait komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah calon duta besar untuk negara sahabat Indonesia. “Selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (*)