← Beranda
Penurunan TKD Berpotensi Picu Krisis Likuiditas Daerah, Pengamat Minta Pusat Pilih-Pilih Solusi
Djati WaluyoSabtu, 1 Agustus 2026 | 05.50 WIB
ILUSTRASI: mata uang rupiah. (Pixabay)

JawaPos.com - Pengamat Ekonomi Publik Amal Ihsan, menilai penurunan Transfer ke Daerah (TKD) memberikan dampak besar terhadap kemampuan pemerintah daerah membiayai pelayanan publik.

Menurutnya, bagi sebagian besar daerah, TKD bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan menjadi sumber utama pembiayaan berbagai layanan dasar.

“Bagi banyak daerah, TKD adalah sumber utama untuk membayar guru, tenaga kesehatan, PPPK, operasional puskesmas, pemeliharaan jalan, irigasi, dan pelayanan dasar lainnya. Ketika transfer turun secara mendadak, daerah tidak memiliki cukup waktu untuk memperbesar PAD atau menyesuaikan struktur pegawainya,” ujar Amal saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (31/7).

Baca Juga: Nasib Berubah di 2026, 4 Weton Ini Diprediksi Mendapat Banyak Sumber Rezeki Baru

Amal mengatakan, ersoalan yang dihadapi pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan besaran pagu transfer, tetapi juga waktu pencairannya.

Data Sistem Informasi Monitoring Transfer ke Daerah (SIMTRADA) hingga pertengahan Juli 2026 menunjukkan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) baru mencapai sekitar 44,5 persen dari pagu. Bahkan, penyaluran DBH perkebunan sawit baru terealisasi sekitar 11,2 persen.

Menurut Amal, keterlambatan tersebut berpotensi memicu krisis likuiditas di daerah meskipun secara akuntansi pemerintah daerah masih memiliki hak atas dana transfer tersebut.

Ia menjelaskan bahwa, dampak pertama biasanya terlihat pada belanja yang paling mudah ditunda, seperti perjalanan dinas, pengadaan, pemeliharaan, dan pembangunan fisik. Namun, ketika tekanannya terlalu dalam, masalah mulai masuk ke belanja pegawai dan pelayanan dasar.

Baca Juga: Nasib Berubah di Tahun 2026, 6 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Banyak Kejutan Positif

“Pemerintah bahkan mengidentifikasi hingga sekitar 490 daerah yang berpotensi membutuhkan tambahan dana untuk membayar pegawai. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyebut sedikitnya 39 daerah mengalami kesulitan membayar PPPK,” ujarnya.

Amal menilai kesulitan pembayaran gaji di daerah dipengaruhi oleh dua faktor, yakni pemangkasan dan keterlambatan transfer dari pemerintah pusat serta kualitas pengelolaan APBD. Namun, besarnya pengaruh kedua faktor tersebut berbeda di setiap daerah.

Ia menjelaskan, terdapat daerah yang memiliki struktur anggaran kurang sehat dengan porsi belanja pegawai melampaui 50 persen APBD. Dalam kondisi tersebut, sedikit penurunan pendapatan langsung mengganggu kemampuan pemerintah daerah membayar gaji.

Namun, tidak adil apabila seluruh persoalan dibebankan kepada pemerintah daerah. Pasalnya, pemerintah pusat ikut menciptakan masalah melalui tiga keputusan sekaligus yang tidak adil untuk pemerintah daerah.

Adapun keputusan tersebut diantaranya, mengurangi transfer, mendorong pengangkatan PPPK dalam jumlah besar, dan tetap meminta daerah mempertahankan standar pelayanan.

“Daerah pada akhirnya menerima pegawai dan kewajiban baru, tetapi dukungan fiskalnya melemah.” ujarnya.

Baca Juga: Sering Dilakukan Setiap Hari, 10 Kebiasaan Ini Bisa Membuat Mental Semakin Melemah

Untuk itu, Amal meminta pemerintah membedakan daerah berdasarkan sumber persoalannya. Pertama, daerah yang kekurangan kas akibat hak DBH yang belum dibayarkan. Di sini kita bicara bukan lemahnya pengelolaan APBD, tetapi lemahnya pengelolaan APBN.

Kedua, daerah yang terkena penurunan transfer sangat besar meskipun pengelolaannya relatif sehat. Ketiga, daerah yang memang boros, memiliki pegawai berlebih, atau menyimpan kas menganggur.

“Penyelamatan harus diberikan kepada dua kelompok pertama, sedangkan kelompok ketiga harus disertai restrukturisasi APBD dan pengawasan ketat,” ungkapnya.

EDITOR: Bintang Pradewo