JawaPos.com - Wacana rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau resmi dipastikan tidak akan dibahas atau ditetapkan dalam waktu dekat. Kepastian ini didapat setelah perwakilan petani tembakau dari berbagai daerah mendatangi Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk menyampaikan penolakan secara langsung.
Langkah ini diambil perwakilan petani tembakau asal Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Mereka menuntut pemerintah membatalkan rancangan aturan yang membatasi kadar nikotin di bawah 1 persen dan tar di bawah 10 persen, karena dinilai sangat merugikan ekosistem pertanian lokal.
Ancaman bagi Varietas Lokal dan Ekonomi Daerah
Suwarno, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Jember, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mematikan mata pencaharian masyarakat. Di Jember, tembakau merupakan komoditas utama yang menyerap ribuan tenaga kerja dari hilir hingga hulu.
Baca Juga: LPEI: Modernisasi dan Rantai Pasok Kunci Industri Tekstil Bersaing di Pasar Global
"Kami meminta pemangku kebijakan agar regulasi ini dibatalkan, jangan sampai diimplementasikan," tegas Suwarno.
Dia menambahkan, Jember memiliki varietas andalan seperti Besuki Na-Oogst dan Kasturi. Jika aturan pembatasan kadar nikotin ini dipaksakan, seluruh sendi kehidupan masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau akan merasakan dampak sistemik.
Kemenko PMK Pastikan Pembahasan Masih Panjang
Menanggapi aksi dan aspirasi para petani, pihak Kemenko PMK memastikan bahwa proses penyusunan aturan tersebut masih berada pada tahap awal dan membutuhkan kajian ilmiah yang mendalam. Kepala Biro Hukum Organisasi dan Tata Laksana Kemenko PMK Syarip Hidayat menjelaskan, wacana ini baru memasuki tahap uji publik serta memerlukan koordinasi intensif lintas kementerian, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Sudaryono Masih Audit Tunggakan BGN Rp 1,6 Triliun Tahun Anggaran 2025
"Proses penyusunan rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar ini masih panjang. Jadi masih jauh, masih fase koordinasi antar kementerian/lembaga," jelas Syarip.
Dia menegaskan bahwa penetapan ambang batas belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah berkomitmen mengkaji aturan ini secara komprehensif bersama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku industri, hingga masyarakat.
"Kami mencoba mengakomodir berbagai kepentingan, baik dari kesehatan, termasuk dari ekonomi. Dan jangan sampai mata pencaharian masyarakat dimatikan. Kami berupaya mencari win-win solution," imbuh Syarip Hidayat.
Petani Minta Perlindungan Nyata dari Pemerintah
Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji menekankan bahwa ketidakpastian regulasi ini telah memicu rasa pesimisme di kalangan petani yang harus terus bekerja setiap hari di lapangan.
"Jangan sampai rakyat dikorbankan. Jangan sampai dalam proses penyusunan rancangan aturannya, Kemenko PMK remnya blong," ujar Agus.
Menurut dia, proses pertanian bergerak setiap hari tanpa menunggu regulasi selesai dibuat. "Ada 2,5 juta petani tembakau se-Indonesia yang bakal mati dengan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar ini," terang Syarip Hidayat.
Baca Juga: Kemenhub Buka Peluang Investasi Kereta Api di 10 Kawasan Metropolitan
Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Kemenko PMK Nancy Dian Anggraini bersama Kepala Biro Komunikasi dan Persidangan Budi Prasetyo telah menandatangani surat kesepakatan bersama perwakilan petani. Surat tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menelaah ulang materi aturan secara transparan serta tidak terburu-buru menetapkan kebijakan.