JawaPos.com - Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, menilai pengunduran diri Perry Warjiyo menjadi ujian terhadap independensi Bank Indonesia (BI) setelah berlakunya revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Meski belum dapat langsung diartikan sebagai bukti adanya intervensi terhadap BI. Namun, perubahan regulasi melalui UU P2SK membuat hubungan antara BI, pemerintah, dan DPR menjadi lebih dekat sehingga independensi bank sentral perlu terus diawasi dalam praktik.
"Saya melihat pengunduran diri Perry Warjiyo ini sebagai ujian nyata terhadap independensi Bank Indonesia (BI) setelah P2SK, terutama setelah revisi terbaru pada 2026. Pengunduran diri Perry sendiri tentu belum bisa langsung dianggap sebagai bukti adanya intervensi. Tapi menurut saya, P2SK memang membuat pagar antara BI, pemerintah, dan DPR jadi jauh lebih tipis," ujar Liza dalam pesan yang diterima JawaPos.com, Senin (27/7).
Liza mengatakan, secara de jure BI tetap merupakan lembaga independen karena undang-undang masih mengatur bahwa bank sentral harus bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak lain serta wajib menolak intervensi.
Namun, yang saat ini menjadi perhatian adalah independensi secara de facto, yakni bagaimana prinsip tersebut dijalankan dalam praktik.
Menurutnya, sejak berlakunya UU P2SK, mandat BI menjadi lebih luas. Selain menjaga stabilitas rupiah, BI juga bertugas mendukung stabilitas sistem pembayaran, stabilitas sistem keuangan, pertumbuhan sektor riil, hingga penciptaan lapangan kerja.
“Mandat tersebut juga bisa membuka ruang tekanan yang lebih besar kepada BI untuk menurunkan suku bunga atau melonggarkan likuiditas demi mengejar pertumbuhan, meskipun kondisi rupiah, inflasi, atau stabilitas eksternal belum sepenuhnya mendukung,” ujarnya.
Lanjutnya, ia menilai kekhawatiran pasar dapat meningkat apabila Thomas Djiwandono ditunjuk sebagai Gubernur BI. Menurutnya, penunjukan tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif apabila dilakukan dalam waktu singkat setelah Thomas bergabung sebagai anggota Dewan Gubernur BI.
"Thomas baru masuk ke Dewan Gubernur BI beberapa bulan lalu. Jadi apabila dalam waktu yang sangat singkat ia langsung naik jadi Gubernur BI, menurut saya pasar akan sulit melihatnya hanya sebagai proses suksesi yang normal," ujarnya.
Liza menambahkan, secara hukum penunjukan Thomas dimungkinkan apabila diusulkan Presiden dan disetujui DPR. Namun, hubungan keluarga Thomas dengan Presiden, pengalaman bank sentralnya yang masih sangat singkat, serta kemungkinan ia melangkahi Deputi Gubernur Senior akan menimbulkan persepsi bahwa hubungan antara pemerintah dan BI sudah bergerak dari kebijakan koorniasi menuju control politik.
Ia juga mengingatkan risiko fiscal dominance, yaitu kondisi ketika kebijakan moneter lebih diarahkan untuk memenuhi kebutuhan fiskal pemerintah daripada menjaga stabilitas moneter.
"Kalau itu terjadi, fokus utama BI bisa bergeser. Keputusan moneter tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada inflasi, rupiah, dan stabilitas eksternal, tetapi ikut menyesuaikan diri dengan kebutuhan fiskal dan agenda politik pemerintah," ucapnya.
Liza mengatakan, persoalan utama bukan semata menyangkut kompetensi calon Gubernur BI, melainkan kemampuan menjaga independensi ketika kebijakan moneter berhadapan dengan kepentingan pemerintah.
"Bagi saya, persoalannya bukan sekadar apakah Thomas kompeten atau tidak. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah Gubernur BI berikutnya cukup independen untuk mengatakan 'tidak' kepada Presiden ketika kepentingan stabilitas moneter bertentangan dengan agenda pertumbuhan atau kebutuhan fiskal pemerintah," ungkapnya.