← Beranda
Ancam Nasib Petani, Kementan Sebut Butuh 30 Tahun Modifikasi Nikotin Tembakau
Ryandi ZahdomoSenin, 27 Juli 2026 | 21.18 WIB
Petani Tembakau/(Istimewa).

 

JawaPos.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memperingatkan bahwa wacana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau bukan sekadar persoalan administratif regulasi. Upaya meriset dan memodifikasi tanaman tembakau agar bernikotin rendah memerlukan waktu transisi ilmiah hingga 30 tahun demi mencegah kolapsnya sektor pertanian hulu dan industri lokal.

Di tengah bergulirnya pembahasan rancangan aturan soal nikotin tersebut, Kementan menyayangkan bahwa pihaknya tidak dilibatkan secara menyeluruh. Padahal, penyesuaian genetik tanaman tembakau menyangkut hajat hidup jutaan petani tradisional di Indonesia.

Ketua Kelompok Tanaman Semusim Direktorat Tanaman Semusim Kementan Yudi Wahyudi mengonfirmasi bahwa porsi pembahasan saat ini lebih condong pada mandat Undang-Undang Kesehatan ketimbang Undang-Undang Pertanian. Meski demikian, Kementan tetap memasok data pendukung terkait komoditas strategis ini.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 56 Ribu Pompa Air untuk Mitigasi Kekeringan Nasional, Petani Bisa Usul Minta Bantuan

"Kementerian Pertanian tidak dilibatkan secara menyeluruh dalam pembahasan ini karena rancangan aturan ini berlandaskan pada mandat undang-undang Kesehatan (aspek hilir/konsumsi) bukan pada undang-undang pertanian (aspek hulu/produksi)," kata Yudi

Proses Panjang Pemuliaan Varietas Rendah Nikotin

Yudi menjelaskan, para peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Kementan membutuhkan setidaknya rentang waktu 30 tahun. Durasi panjang ini diperlukan untuk menemukan varietas unggul rendah nikotin yang tetap tangguh di lahan tropis sekaligus ramah biaya bagi petani.

Secara alamiah, kandungan nikotin pada tembakau lokal seperti varietas Kemloko di Temanggung atau Mole di Jawa Barat berada di kisaran 3 hingga 8 persen. Karakteristik ini terbentuk akibat pengaruh tanah vulkanik dan paparan sinar matahari tropis.

Baca Juga: Paket Stimulus Ekonomi Kembali Terbit, Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Bebas Bea Masuk

Menurunkan kadar nikotin hingga di bawah 1 persen atau setara di bawah 10 mg/g daun kering merupakan tantangan biologis terbesar bagi pertanian nasional. Tanpa adanya transisi bertahap, industri lokal terancam lumpuh sebelum benih ideal berhasil ditemukan.

"Tanpa waktu transisi sepanjang ini, industri lokal dipastikan kolaps lebih dulu sebelum benih ideal tersebut selesai diteliti. Menurunkan kadar nikotin pada tanaman tembakau melalui persilangan tradisional (non-GMO) membutuhkan proses seleksi genetik yang sangat lama," tegas Yudi.

Tiga Jalur Ilmiah dan Risiko Peralihan Lahan

Guna menekan kadar nikotin secara ekstrem, terdapat tiga jalur teknis yang dapat ditempuh, yakni pemuliaan persilangan konvensional (breeding), rekayasa genetika modern (gene editing CRISPR), serta modifikasi teknik budidaya agronomis.

Namun, faktor Terroir atau kesesuaian iklim, tanah, dan ketinggian tempat membuat hasil pemuliaan tanaman tidak bisa serta-merta tumbuh seragam di seluruh daerah. Dari kacamata ekonomi, jika regulasi baru ini memaksa pengurangan luas lahan, negara sedikitnya membutuhkan waktu satu generasi (25–30 tahun) untuk mengalihkan jutaan petani ke komoditas pengganti yang memiliki nilai ekonomi setara.

Ancaman Gulung Tikar bagi Pabrik Kretek Dalam Negeri

Senada dengan Kementan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut menyuarakan keberatan atas usulan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau.

Direktur Minuman, Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Pungungan Pintaria, menyoroti batas maksimal nikotin yang dipatok 1 mg dan tar sebesar 10 mg. Kebijakan ini dinilai berpotensi membuat tembakau hasil petani lokal tidak terserap dan memicu ketergantungan bahan baku impor.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Beras Premium Tidak Langka, Upayakan Keseimbangan dengan Program Intervensi

Apalagi, standar tar pada produk kretek lokal yang berlaku dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) saat ini berada di level 55 mg. Target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram mungkin baru dapat dicapai dalam jangka waktu sekitar 30 tahun.

"Kebijakan harus mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, serta keberlangsungan tenaga kerja," ungkap Merrijantij.

Dia menegaskan, jika batas tar dipangkas drastis menjadi 10 mg dalam waktu singkat, mayoritas pabrik rokok kretek dalam negeri dipastikan tidak mampu beroperasi kembali.

Baca Juga: AS Kenakan Tarif 10 Persen, CORE Indonesia Ingatkan Ancaman bagi Sektor Padat Karya

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah