← Beranda
Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Gubernur Sementara BI
Djati WaluyoSenin, 27 Juli 2026 | 15.51 WIB
Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti secara otomatis ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan daris ebagai Gubernur Bank Indonesia. (Antara)

JawaPos.com - Mundurnya Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) membuat Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti secara otomatis ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara

Adapun, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dimana, posisi Gubernur BI yang kosong akan diisi oleh Deputi Gubernur Senior.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026, menetapkan Deputi Gubernur Senior saudara Destri Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti dalam konferensi pers, di Jakarta (27/7).

Destry menegaskan, Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan.

Baca Juga: Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri

Ia menyebut, BI akan memastikan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor real dan penciptaan lapangan kerja, sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia.

“Dalam melaksanakan tugas dan peran tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah kami masing-masing. Demikian yang bisa saya sampaikan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mundur dari jabatanya setelah menjabat sejak 24 Mei 2018 atau selama 7 tahun.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7).

“Secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (27/7).

Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat tersebut dan memberi penghargaan terhadap Perry yang telah mengabdi selama 7 tahun sebagai Gubernur BI.

“Bapak presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama 7 tahun lamanya," ujarnya.

EDITOR: Mohamad Nur Asikin