JawaPos.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menyoroti gagal bayar imbal jasa Sukuk Ijarah PT Pos Indonesia (Persero) Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 senilai Rp 24,11 miliar. Keterlambatan pembayaran tersebut terjadi karena kondisi kas perusahaan yang disebut belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, pembayaran imbal jasa sukuk dijadwalkan pada 7 Juli 2026 dengan nilai kewajiban sebesar Rp 24.118.750.000.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mempertanyakan kinerja manajemen PT Pos Indonesia. Ia juga meminta pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
"Beberapa waktu lalu saya sudah mengingatkan PT Pos Indonesia untuk lebih serius. Karena kalau persoalan fundamental tidak cepat dibenahi, cepat atau lambat kepercayaan pasar akan ikut terdampak. Hari ini kekhawatiran itu mulai terlihat," kata Darmadi kepada wartawan, Senin (21/7).
Darmadi juga menyoroti keputusan Fitch Ratings yang menurunkan peringkat kredit nasional PT Pos Indonesia dari A (IDN) menjadi C (IDN). Menurutnya, penurunan tersebut menjadi indikator serius terhadap kondisi keuangan perusahaan.
"Mungkin banyak orang yang bertanya apa arti peringkat C(IDN)? Peringkat C (IDN) berarti PT Pos Indonesia berada pada kategori resiko kredit yang sangat tinggi dalam skala nasional Indonesia," tuturnya.
Ia menilai, penurunan peringkat tersebut bukan sekadar perubahan status kredit, melainkan peringatan bahwa perusahaan menghadapi risiko gagal memenuhi kewajiban yang sangat tinggi.
"Ini bukan sekedar penurunan peringkat biasa, tetapi menjadi sinyal bahwa kegagalan memenuhi kewajiban sudah terjadi atau resikonya sudah sangat dekat. Menjadi pertanyaan saya bagaimana BUMN sebesar PT Pos Indonesia bisa sampai berada di titik seperti ini," ujarnya.
Darmadi menegaskan, PT Pos Indonesia merupakan aset strategis negara yang memiliki jaringan hingga pelosok Tanah Air dan berperan penting dalam layanan logistik nasional. Karena itu, ia berharap perusahaan pelat merah tersebut dapat segera bangkit melalui langkah-langkah perbaikan yang komprehensif.
"Perbaiki kondisi keuangan perusahaan, perkuat tata kelola, evaluasi model bisnisnya dan pastikan pengawasan berjalan lebih efektif agar persoalan seperti ini tidak terulang kembali," tegasnya.
Lebih lanjut, Darmadi mengingatkan bahwa persoalan utama bukan hanya nilai pembayaran imbal jasa sukuk yang tertunda, melainkan dampaknya terhadap kepercayaan investor terhadap perusahaan.
"Kalau kepercayaan investor turun, biaya pendanaan akan semakin mahal sehingga kemampuan perusahaan mencari pembelanjaan juga akan menjadi semakin sulit dan pada akhirnya ruang gerak perusahaan untuk melakukan transformasi akan semakin terbatas," pungkasnya.