JawaPos.com — Badan Gizi Nasional (BGN) masih menghadapi persoalan tunggakan pembayaran atau utang kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun yang berasal dari kegiatan tahun anggaran 2025, peninggalan era Dadan Hindayana.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7).
Agustina mengatakan, seluruh kegiatan yang menjadi dasar tagihan kepada pihak ketiga tersebut sebenarnya telah selesai dilaksanakan.
Namun, pembayaran belum bisa dilakukan dan akan diselesaikan melalui mekanisme tunggakan menggunakan DIPA tahun 2026.
Baca Juga: Kantor BGN Didatangi Jajaran Anggota Ombudsman, Singgung Tata Kelola hingga Transparansi MBG
"Tapi insya Allah kami akan lunasi, kami akan selesaikan di tahun 2026 ini," ujarnya.
Menurut dia, saat ini BGN masih melakukan proses revisi anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Proses tersebut harus melalui sejumlah tahapan review sesuai besaran nilai anggaran.
"Ada nilai tertentu yang harus direview oleh KPA, ada nilai tertentu yang harus direview oleh Inspektorat, ada nilai tertentu yang harus direview oleh BPKP. Ini yang masih dalam proses," kata dia.
Karena itu, Agustina menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak ketiga yang hingga kini belum menerima pembayaran dari BGN.
"Itu yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan kami bayarkan karena masih ada proses," pungkasnya.
Baca Juga: Istana Pasang Badan untuk MBG, Menteri-menteri Diminta Ikut Turun Tangan Bantu BGN