JawaPos.com - Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), menilai pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bali berpotensi menggeser arah kebijakan pengelolaan sampah dari upaya pengurangan di sumber menuju pendekatan yang bergantung pada pembakaran sampah.
AZWI menilai pembangunan PSEL perlu dikaji secara menyeluruh agar tetap sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menempatkan pengurangan sampah sebagai prioritas utama.
Eksekutif Nasional Wahana lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wahyu Eka Styawan, mengatakan berdasarkan kajian Walhi teknologi PSEL kurang sesuai dengan karakteristik sampah Indonesia yang didominasi sampah organik basah dengan kadar air sekitar 40–60 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menurunkan efisiensi pembakaran dan meningkatkan risiko gangguan operasional. Selain itu, proyek PSEL berpotensi menimbulkan defisit operasional hingga Rp 945 miliar per tahun atau mencapai sekitar Rp 26,46 triliun selama 28 tahun masa kontrak, sehingga berisiko menjadi beban fiskal jangka panjang.
Baca Juga: Penjualan Kia Seltos Tembus 175 Ribu Unit di Semester I 2026, Jadi SUV Terlaris Kedua Kia
"Proyek PSEL ini sangat merugikan dibanding opsi pengurangan sampah di hulu seperti TPS3R dan Bank Sampah yang jauh lebih efisien. Kebutuhan belanja modalnya hanya Rp 353,64 miliar atau 11,78 persen dari nilai investasi PSEL yang mencapai Rp 3 triliun," ujar Wahyu dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/7).
Wahyu mengatakan, proyek tersebut juga memiliki risiko eksternalitas kesehatan akibat emisi dioksin dan furan yang bersifat karsinogenik bagi masyarakat sekitar.
Senior Advisor Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati, mengatakan teknologi pembakaran sampah memiliki potensi menghasilkan persistent organic pollutants (POPs), logam berat, serta residu abu berbahaya berupa fly ash dan bottom ash (FABA).
Dimana, dari hasil pengujian terhadap residu FABA dari PLTSa Bantargebang yang dilakukan Nexus3 Foundation menunjukkan adanya paparan dioksin, furan, partikulat halus, serta logam berat yang membutuhkan pengelolaan ketat.
Senyawa berbahaya dari proses pembakaran tersebut dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker, gangguan sistem endokrin, gangguan reproduksi, hingga gangguan perkembangan anak.
"PSEL bukan hanya persoalan teknologi pengolahan sampah, tetapi juga kesiapan negara dalam melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan dari emisi dioksin, furan, logam berat, serta residu abu berbahaya," ujar Yuyun.
Baca Juga: Komdigi: Diplomasi Chip Jadi Kunci Indonesia Rebut Posisi Strategis di Era AI
Yuyun meminta pemerintah memastikan kesiapan sistem pengawasan emisi, kapasitas laboratorium, pengelolaan limbah B3, serta mekanisme penegakan hukum sebelum pembangunan PSEL dilakukan.
Dia juga mendorong agar dokumen studi kelayakan, AMDAL, rencana pemantauan emisi, serta pengelolaan residu pembakaran dibuka kepada publik sejak awal.
"Tanpa prasyarat tersebut, pembangunan PSEL berisiko memindahkan persoalan sampah menjadi persoalan pencemaran yang jauh lebih kompleks," ujarnya.