← Beranda
Himbara Paparkan 7 Syarat Bangun Kepercayaan Investor PFII
Djati WaluyoJumat, 10 Juli 2026 | 20.52 WIB
Ilustrasi. Gedung utama Bank HIMBARA. (Himbara)

 

JawaPos.com - Himpunan Bank Negara (Himbara) mencatat ada tujuh prasyarat yang harus dibangun untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap ekosistem Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)

Direktur Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, Eko Setyo Nugroho, mengatakan, tujuh syarat tersebut meliputi kepastian regulasi, insentif fiskal yang kompetitif, infrastruktur pasar keuangan yang modern, kemudahan berusaha, ketersediaan talenta dan ekosistem jasa profesional, tata kelola serta transparansi berstandar internasional, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum bagi investor.

Ia menyebut, keberhasilan pengembangan PFII tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik kawasan.

“Apabila ketujuh aspek tersebut dapat diwujudkan secara konsisten, PFII akan meningkatkan keberkan investor, memperkuat daya saing sektor jasa keuangan nasional, sehingga menarik lebih banyak modal global, serta mempercepat transformasi Indonesia menjadi salah satu pusat keuangan internasional di kawasan,” ujar Eko saat mewakili Himbara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII Kamis (9/7).

Eko mengatakan, hadirnya PFII dapat menjadi katalis dalam memperkuat daya saing sektor keuangan Indonesia, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan korporasi yang semakin kompleks dan berorientasi global.

Menurutnya, ekosistem keuangan yang terintegrasi mampu memperluas alternatif pembiayaan, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memperkuat konektivitas antara pelaku usaha domestik dengan pasar keuangan internasional.

Selain itu, PFII dinilai membuka peluang bagi industri perbankan untuk menghadirkan layanan yang lebih komprehensif dan memiliki nilai tambah bagi nasabah korporasi.

Di sisi lain, PFII juga berpotensi meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi, memperdalam pasar keuangan domestik, serta mendorong peningkatan aliran modal dan likuiditas di dalam negeri.

“Kondisi tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi intermediasi sektor keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” ucapnya.

Lanjutnya, keberhasilan PFII tidak hanya ditentukan oleh aspek bisnis maupun pemberian insentif saja, tetapi juga oleh tersedianya kerangka regulasi dan tata kelola yang kuat.

Ia mengatakan, kepastian hukum, koordinasi yang efektif antar otoritas, serta penerapan prinsip kepatuhan yang selaras dengan standar internasional menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan investor dan perilaku pasar.

Eko mengatakan, implementasi PFII perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kapasitas industri, serta mitigasi risiko agar manfaat yang diharapkan dapat tercapai secara optimal.

“Dengan peningkatan tersebut, PFII diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat aktivitas keuangan yang berdaya saing di tingkat regional maupun di tingkat global,” ucapnya.

Lanjutnya, dalam pembahasan RUU PFII, Himbara mendorong pembentukan lembaga penyelesaian sengketa yang bersifat spesialis dan independen, serta didukung optimalisasi layanan digital melalui e-court.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan sengketa diselesaikan oleh pihak yang memiliki pemahaman terhadap industri sekaligus memberikan kepastian hukum yang cepat, transparan, dan efisien.

Himbara juga mengusulkan adanya pengaturan yang lebih tegas mengenai pemberian sanksi terhadap pihak yang melanggar ketentuan di dalam PFII.

Dimana, regulasi tersebut diharapkan memberikan dasar hukum yang kuat dalam penyusunan sanksi yang proporsional, baik berupa sanksi administratif maupun bentuk sanksi lainnya, guna menjaga integritas dan kesehatan industri PFII.

Selain itu, diperlukan batasan yang jelas mengenai yurisdiksi, kewenangan penyelidikan dan penyidikan, serta otoritas yang bertanggung jawab agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun grey area antarlembaga.

“Dengan peningkatan tersebut, PFII diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat aktivitas keuangan yang berdaya saing di tingkat regional maupun di tingkat global,” pungkasnya.

Nama Penulis: Djati Waluyo - djatiwaluyo1996@gmail.com

Rubrik/Kanal: Ekonomi

Tagging: DPR RI, Himbara, Bank, PFII

EDITOR: Estu Suryowati