JawaPos.com - PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) membukukan pertumbuhan bisnis digital sepanjang 2025 seiring pesatnya perkembangan sistem pembayaran digital di Indonesia.
Capaian itu disorot dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang menyetujui laporan kinerja perusahaan.
Sepanjang tahun lalu, lini bisnis layanan digital Jalin meningkat 38 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan ini didorong oleh kebutuhan industri yang makin besar untuk layanan menghubungkan perbankan, fintech, serta pelaku lain di ekosistem pembayaran nasional.
Sejak berdiri pada 2016, Jalin terus memperluas jaringan dengan menghubungkan lebih dari 105 institusi perbankan dan perusahaan fintech.
Berada dalam ekosistem Danantara Indonesia melalui Holding BUMN Danareksa bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., perusahaan juga memperkuat kapasitas infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan transaksi digital dan agenda transformasi ekonomi digital pemerintah.
Direktur Utama Jalin, Ario Tejo Bayu Aji, menilai perkembangan perusahaan selama 2025 menunjukkan pentingnya infrastruktur pembayaran yang mengikuti kebutuhan pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat.
"Dalam waktu kurang dari satu dekade, Jalin tumbuh bersama ekosistem pembayaran nasional. Ke depan, fokus Perseroan adalah memastikan infrastruktur pembayaran nasional semakin terhubung, efisien, dan siap menjawab kebutuhan transaksi yang terus meningkat sekaligus mendukung agenda digitalisasi sistem keuangan nasional," ujar Ario.
Dari sisi operasional, Jalin mempertahankan keandalan layanan dengan tingkat ketersediaan sistem di atas 99,9 persen sepanjang 2025.
Hal ini termasuk pada lonjakan transaksi saat Ramadan, Idulfitri, Natal, dan Tahun Baru. Perusahaan juga melakukan modernisasi jaringan ATM Himbara melalui ATM Link.
Dalam aspek tata kelola perusahaan, Jalin memperoleh skor Good Corporate Governance (GCG) dengan predikat Good. Perseroan juga mempertahankan sejumlah sertifikasi internasional seperti ISO 27001, ISO 27701, ISO 9001, ISO 37001, PCI DSS, dan PCI PIN sebagai upaya menjaga standar keamanan informasi dan kualitas layanan.
Pemerintah menunjuk Jalin sebagai penyelenggara Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Penugasan itu memperkuat peran Jalin sebagai infrastruktur strategis nasional.
Peran Jalin sangat penting dalam mendukung integrasi sistem pembayaran dan pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk pengembangan ekonomi digital.