JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan bentuk dari upaya memperkuat keuangan nasional di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan OJK menyambut baik kehadiran PFII untuk mendorong posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional.
“OJK menyebut baik rencana pemerintah untuk membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia atau di singkat PFII. Ini kami melihat sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan nasional dan juga posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional,” ujar Frederica dalam konferensi pers, Selasa (7/7).
Frederica menyebut, kehadiran PFII nantinya dapat menarik investasi serta memperdalam pasar keuangan Indonesia. Ia meyakini, PFII juga bisa menarik dana segar berkualitas yang dapat memberikan manfaat untuk perkonomian nasional.
Meski begitu, PFII juga juga perlu diawasi secara bersama-sama guna menjaga stabilitas sistem perokonomian Indonesia.
“Kami meyakini adanya fresh fund yang berkualitas yang nantinya masuk ke PFII ini dapat memberikan manfaat untuk perekonomian nasional, namun tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.
Baca Juga: Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif Jakarta, Bank Jakarta Dapat Apresiasi dari OJK
Ia menjelaskan, saat ini rancangan undang-undang terkait PFII ini sedang berproses, termasuk pembahasan oleh pemerintah, DPR, dan pihak terkait mengenai yang akan melakukan pengawasan dan lain-lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi XI DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dilanjutkan ke tingkat Panitia Kerja (Panja) untuk kemudian rampung dan disetujui semua fraksi dalam Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026.
RUU tersebut juga ditargetkan bisa disahkan sebagai UU dalam waktu tiga bulan, yakni pada periode Juni hingga Agustus 2026.
"Berarti sehari sebelumnya (20 Juli) persetujuan tingkat I, dan ini untuk detail siapa yang diundang dalam rangka public meaningful participation akan ditentukan di rapat Panja. Jadi saya menyampaikan bahwa tanggal 21 (Juli) harus sudah ada yang disetujui di tingkat II,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dikutip Sabtu (4/7).
Dalam raker itu, Komisi XI menerima naskah akademik dan draf RUU PFII untuk didalami dan dibahas lebih lanjut di Rapat Panja. Adapun Pemerintah bersama DPR mulai membahas RUU PFII sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia.
Pemerintah menilai regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyusunan RUU tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
"Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Asta Cita," ujar Purbaya.
Menkeu menjelaskan, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global melalui besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang baik.
Meski demikian, hingga saat ini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional di dunia.
Atas dasar tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan yang memiliki kekhususan untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," kata Menkeu.
Menkeu menambahkan, penyusunan RUU PFII juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sehingga pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional.
Karena itu, pemerintah berharap pembahasan RUU PFII bersama DPR RI dapat berlangsung secara konstruktif sehingga mampu menghasilkan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan pusat finansial internasional Indonesia yang berdaya saing global, berlandaskan tata kelola yang baik, memiliki kepastian hukum, serta tetap menjunjung tinggi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.