← Beranda
12 Guru Besar dan Akademisi Turun Gunung, Ajukan Amicus Curiae-Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Ilham Dwi Ridlo WancokoSelasa, 7 Juli 2026 | 02.34 WIB
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas kajian pendapat hukum sebagai amicus curiae dari para guru besar dan akademisi terkait Badan Bank Tanah. (Istimewa)

 

JawaPos.com - 12 guru besar dan akademisi dari kampus turun gunung. Mereka menyerahkan kajian pendapat hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, khusus menyoroti dan mengawal eksistensi Badan Bank Tanah.

Langkah itu diambil tepat dua hari menjelang agenda kesimpulan sidang. Dokumen kajian tersebut diserahkan bukan sebagai bentuk keberpihakan, melainkan sebuah intervensi intelektual yang murni demi keadilan.

"Kami yang tergabung 12 orang ini menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae. Kami tidak memihak pemohon dan tidak memihak pemerintah. Kajian yang kami sampaikan dilihat dari sisi filosofis, konstitusional, serta fakta-fakta sosial yang sedang berlangsung," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH-ULM), Prof. Dr. M. Hadin Muhjad pada Senin (6/7).

Hadin menjabarkan, dalam kajian itui para akademisi membongkar narasi yang menyebut Bank Tanah bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, hasil 'godokan' pemikiran para guru besar dan akademisi itu justru menemukan bahwa lembaga ini berurat akar dan sejalan dengan roh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, "di mana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Baca Juga: Badan Bank Tanah Kelola 34.806 Hektare Lahan, Dosen UGM Tegaskan Bukan Lembaga Pencari Untung

Hadin menegaskan, Badan Bank Tanah justru memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap tata kelola pertanahan nasional. Dia menepis kekhawatiran sejumlah pihak dan memastikan Bank Tanah tidak akan menjadi "matahari kembar" bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Kewenangannya sangat terbatas, hanya di bidang pengelolaan, sehingga tidak akan mencampuri kewenangan Kementerian ATR. Tidak ada tumpang tindih," tegasnya meluruskan kekhawatiran publik atas potensi benturan kelembagaan.

Lebih dari sekadar instrumen pengelolaan, keduabelas akademisi itu melihat Bank Tanah sebagai jalan keluar dari stagnasi keadilan agraria di Indonesia. Selama bertahun-tahun, distribusi tanah yang berkeadilan kerap mandek oleh birokrasi dan sengketa.

Baca Juga: Badan Bank Tanah Pastikan Kelola Lahan Eks-HGU Adil bagi Daerah dan Warga

"Ini untuk memecahkan kebuntuan reforma agraria selama ini. Kebuntuan yang bahkan kerap dianggap sebagai sebuah kegagalan. Kehadiran Bank Tanah bisa memberikan bantuan nyata untuk menyelesaikan masalah tersebut," terang Hadin.

EDITOR: Ilham Safutra