JawaPos.com - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait penyeragaman kemasan rokok memicu gelombang protes keras dari berbagai kalangan. Kebijakan yang mewajibkan keseragaman huruf, bentuk, hingga warna pantone 448C pada produk tembakau dan rokok elektronik, dinilai mengancam keberlangsungan ekonomi nasional serta hajat hidup jutaan pekerja di sektor hulu hingga hilir.
Gugatan terhadap regulasi ini mencuat dalam Halaqoh Nasional yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) baru-baru ini. Kebijakan tersebut dituding lahir dari proses penyusunan yang tidak adil dan berat sebelah.
Dominasi Rezim Kesehatan dan Kekeliruan Kebijakan
Pengamat Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie menyoroti adanya hegemoni yang kuat dari rezim kesehatan dalam merumuskan aturan ini. Kemenkes mengabaikan kementerian teknis lain yang menguasai ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir.
Baca Juga: TikTok Buka Suara soal Kabar PHK 90 Persen Karyawan Tokopedia
”Problem utamanya adalah konteks pengaturan, namun rezim kesehatan mendominasi. Leading sector seperti pertanian, perindustrian, perdagangan, ketenagakerjaan, dan cukai tidak dilibatkan secara adil dan berimbang. Ke depan dampaknya luar biasa bagi ekosistem pertembakauan,” ujar Gugun, Jumat (3/7).
Gugun menambahkan, rancangan aturan ini cacat secara substansi, struktur, budaya, hingga sistem hukum (legal substance, legal structure, legal culture, legal system). Dia menilai, pembuat kebijakan tidak memahami karakteristik khusus daerah-daerah yang menjadi sentra tembakau di Indonesia.
Ancaman Nyata Bagi 6 Juta Pekerja dan Kas Negara
Bukan sekadar regulasi administratif, RPMK ini membawa efek domino yang masif terhadap perekonomian bangsa. Sektor pertembakauan saat ini menjadi tumpuan hidup bagi sekitar 6 juta tenaga kerja dan menyumbang penerimaan negara hingga Rp 217 triliun.
Baca Juga: Antisipasi Ancaman PHK 55 Ribu Buruh, Pemerintah Tahan Harga Gas HGBT di Angka USD 6,5-7
Tekanan regulasi yang agresif dalam beberapa tahun terakhir terbukti telah memicu penurunan jumlah serapan tenaga kerja secara signifikan. Jika aturan kemasan polos ini disahkan, risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal diproyeksikan bakal meningkat tajam.
”Keberlangsungan ekonomi bangsa terancam. Multisektor terkena dampak negatifnya, ada banyak industri kecil menengah, termasuk segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang bisa gulung tikar,” tegas Gugun.
Selain memukul industri legal, Gugun memperingatkan adanya bahaya terselubung dari sisi penegakan hukum. ”Dari sisi kepastian norma hukum, law enforcement-nya membuka celah besar, termasuk lonjakan peredaran rokok ilegal,” imbuh Gugun El Guyanie.
Desakan untuk Meninjau Ulang Regulasi Turunan PP 28/2024
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum P3M KH Sarmidi Husna menegaskan, penataan produk tembakau tidak boleh hanya dipandang dari kacamata medis. Mengingat komoditas ini menyangkut hajat hidup orang banyak, setiap aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 harus dikaji secara komprehensif.
”Yang kita khawatirkan, pelarangan ini memberikan efek negatif panjang yang bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” tandas KH Sarmidi Husna.
P3M secara resmi meminta pemerintah untuk meninjau ulang draf regulasi yang sedang digodok tersebut. Kajian saintifik dan dampak struktural terhadap ekonomi masyarakat harus dijadikan dasar pertimbangan utama sebelum aturan ini disahkan.
Baca Juga: Harga Gas Industri Naik Picu Ancaman PHK, Menteri ESDM Bahlil: Kami Cari Formulasi Harga Terjangkau