JawaPos.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi meminta industri yang telah beroperasi tetap bertahan agar gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dicegah. Pesan itu disampaikan pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KSPN.
Ristadi juga meminta pemerintah tidak hanya berfokus menarik investasi baru. Keberlangsungan industri menjadi kunci utama dalam menjaga lapangan kerja di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor manufaktur.
"Kalau investasi dapat diperluas dan industri yang sudah ada mampu dipertahankan, persoalan ketenagakerjaan tidak akan serumit sekarang. Lapangan kerja akan semakin terbuka dan angka pengangguran dapat ditekan," ujar Ristadi.
Baca Juga: Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dilindungi Hukum, Investor Soroti Tata Kelola
Dia menilai, selama ini pembahasan ketenagakerjaan lebih banyak berfokus pada persoalan di hilir, seperti PHK, outsourcing, pengupahan, dan jaminan sosial. Padahal, akar persoalan berada pada sektor hulu, yakni iklim investasi serta keberlangsungan industri nasional.
Karena itu, Ristadi berharap pemerintah memastikan investasi yang masuk berasal dari pelaku usaha yang memiliki komitmen terhadap perlindungan tenaga kerja. Di sisi lain, industri yang telah beroperasi juga perlu mendapatkan dukungan agar tidak tertekan oleh berbagai persoalan usaha.
"Jangan hanya fokus menarik investasi baru, tetapi industri yang sudah berjalan juga harus dilindungi. Ketika pabrik tutup, yang paling merasakan dampaknya adalah para pekerja beserta keluarganya," tandas Ristadi.
Baca Juga: Wanti-wanti Indef soal Patriot Bond: Risiko 'Gali Lubang Tutup Lubang' jika Dipakai untuk Konsumsi
Menurut Ristadi, berbagai tantangan seperti tingginya biaya energi, ketidakpastian pasokan, hingga tekanan terhadap industri padat karya berpotensi memicu efisiensi perusahaan apabila tidak segera diantisipasi.
Berdasar hasil survei KSPN bersama kalangan akademisi, terhadap 100 perusahaan lokal di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), ritel, serta kuliner di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Survei tersebut menemukan masih banyak perusahaan yang belum menjalankan ketentuan pengupahan sesuai regulasi.
Meski demikian, Ristadi mengingatkan penegakan hukum ketenagakerjaan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak justru memperburuk kondisi industri. Survei KSPN juga menemukan banyak pekerja lebih mengutamakan memperoleh pekerjaan dibanding mempermasalahkan status hubungan kerja maupun besaran upah. Kondisi tersebut menunjukkan perluasan investasi dan perlindungan industri menjadi kebutuhan mendesak.
"Kami ingin perusahaan tetap berkembang, tetapi pada saat yang sama para pekerja juga memperoleh pekerjaan yang layak, upah yang layak, dan perlindungan yang memadai. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja menjadi kunci untuk mewujudkan hal tersebut," tutur Ristadi.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri, Adie Rochmanto Pandiangan mengatakan, investasi, industri, dan tenaga kerja merupakan satu kesatuan yang saling menopang dalam pembangunan ekonomi nasional.
"Investasi yang berkualitas akan melahirkan industri yang kuat, industri yang kuat akan menciptakan lapangan kerja, dan pekerja yang kompeten akan meningkatkan daya saing industri. Inilah siklus yang harus terus kita jaga bersama," ujar Adie Rochmanto Pandiangan.
Baca Juga: Di tengah Perubahan Iklim, Pemerintah Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman
Menurut Adie, sektor manufaktur memberikan kontribusi sebesar 19,07 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), mencatatkan investasi Rp 182,04 triliun, menyumbang 82,01 persen ekspor nasional, serta menyerap lebih dari 20 juta tenaga kerja.
"Data ini menunjukkan bahwa ketika industri tumbuh, manfaatnya langsung dirasakan melalui peningkatan investasi, ekspor, dan kesempatan kerja," ungkap Adie Rochmanto Pandiangan.
Dia menambahkan, pemerintah terus mendorong penguatan daya saing industri melalui berbagai kebijakan, termasuk pengaturan pintu masuk impor barang konsumsi yang telah mampu diproduksi di dalam negeri, penguatan Standar Nasional Indonesia (SNI), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta berbagai instrumen perlindungan industri yang sesuai dengan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Baca Juga: Negara Butuh Uang Cepat dari Konglomerat, Terbitlah Patriot Bond
Namun, menurut Adie, perlindungan industri saja tidak cukup apabila tidak diiringi peningkatan produktivitas, inovasi, penguasaan teknologi, investasi, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan rantai pasok nasional.
"Hubungan antara industri dan pekerja adalah hubungan yang saling menguatkan. Tidak ada industri yang kuat tanpa pekerja yang produktif, dan tidak ada kesejahteraan pekerja tanpa industri yang tumbuh secara sehat dan berkelanjutan," ujar Adie Rochmanto Pandiangan.
Karena itu, pemerintah berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, memperkuat industri nasional, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, serta memperluas kesempatan kerja yang layak.
Baca Juga: Produksi Beras Indonesia Naik, KASAI Soroti Harga yang Belum Turun
"Saya berharap KSPN dapat terus menjadi mitra strategis Pemerintah dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan," ucap Adie.