← Beranda
Kemendag Permudah Pelaku Ekspor di Daerah Buka Tujuh Kantor Baru Penerbitan SKA
Dimas ChoirulJumat, 26 Juni 2026 | 18.48 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam pembukaan Spot Outlet Ayam Gepuk Pak Gembus di Tebet, Jakarta, Senin (22/6). (Djati Waluyo/Jawapos.com).
 
JawaPos.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meresmikan kantor baru Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) untuk aktivitas ekspor di tujuh daerah.

Langkah ini dilakukan untuk mengajak pelaku usaha untuk lebih giat memanfaatkan SKA, sekaligus meningkatan daya saing produk Indonesia di negara tujuan ekspor.

Mendag mengungkapkan bahwa dengan adanya IPSKA di berbagai daerah, layanan SKA dapat diakses lebih merata oleh pelaku usaha di berbagai wilayah.

"Kami harap pelaku usaha di daerah, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dapat menjangkau layanan fasilitasi ekspor," ujar Budi Santoso saat meresmikan serentak tujuh IPSKA secara terpusat dari Pendopo Si Panji, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah kemarin, dikutip Jumat (26/6).

Budi menambahkan, upaya ini menjadi bentuk dukungan pemerintah agar makin banyak produk Indonesia hadir dan bersaing di pasar global.

IPSKA adalah fasilitas perdagangan strategis yang menerbitkan SKA, melaksanakan verifikasi, serta menjalankan pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan asal barang.

Selain itu IPSKA menjadi garda terdepan dalam memastikan. keabsahan dokumen keterangan asal untuk barang ekspor asal Indonesia yang digunakan dalam perdagangan internasional.

SKA sendiri merupakan dokumen yang membantu eksportir memanfaatkan tarif preferensi dari berbagai perjanjian perdagangan internasional Indonesia dengan negara mitra dagang.

Pelaku usaha dapat memperoleh penurunan bea masuk di negara tujuan ekspor melalui SKA, menjadikan produk Indonesia mampu bersaing dari sisi harga. SKA juga menjadi instrumen untuk menjamin ketelusuran asal barang serta mencegah praktik penghindaran ketentuan perdagangan (circumvention).

Indonesia telah memiliki 20 perjanjian perdagangan internasional yang diimplementasikan dalam bentuk. Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA), Perjanjian Perdagangan Preferensial (PTA), maupun Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengapresiasi sinergi pemerintah daerah dalam memperkuat layanan ekspor. Dengan keberadaan tujuh IPSKA baru, kini telah ada 103 IPSKA yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Pelaku usaha dapat memanfaatkan berbagai fasilitas perdagangan tersebut untuk berkontribusi pada peningkatan ekspor daerah maupun nasional.

"Kami harap, kemudahan akses layanan tersebut dapat mendorong makin banyak pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai fasilitas perdagangan," ujar Tommy.

Selain memperluas IPSKA ke berbagai wilayah, Kemendag pada 2025 juga menginisiasi otomatisasi pemanfaatan SKA preferensi melalui pengembangan sistem elektronik Surat Keterangan Asal (e-SKA).

Dengan adanya pengembangan fitur otomatisasi pada sistem e-SKA, eksportir akan langsung mendapatkan tarif preferensi sesuai perjanjian dagang, ketika persyaratan ketentuan asal barang sudah terpenuhi. Sepanjang 2025, pemanfaatan SKA preferensi telah mencapai 75,6 persen.

Saat ini, otomatisasi SKA berlaku untuk ekspor ke Uni Emirat Arab, Hongkong, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, Australia, dan Pakistan.

Kemendag berkomitmen untuk mengembangkan otomatisasi SKA ke negara mitra lainnya seperti India, Mozambik, dan Cili yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra