JawaPos.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag), memastikan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya untuk legalitas pengusaha bukan untuk menarik pajak.
Sebagaimana diketahui, Kemendag telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 (Permendag 19/2026), yang mewajibkan setiap pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memiliki izin usaha paling sedikit berupa NIB.
“NIB tidak ada hubunganya dengan pajak. Kan saya lihat teman-teman di media sosial seolah-olah nanti kena. Engga ada hubunganya (dengan pajak),” ujar Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat ditemui di Jakarta, Senin (22/6).
Budi mengatakan, tujuan dari kewajiban seluruh kegiatan usaha memiliki NIB adalah agar pengusaha memiliki legalitas dengan jelas dan diakui oleh negara.
Selain itu, kepemilikan legalitas ini juga akan mempermudah pelaku usaha untuk dapat memiliki akses ke perbankan untuk mendapatkan pembiayaan. Ia mengatakan, NIB juga akan menjadi salah satu bentuk agar masyarakat atau pembeli percaya kepada penjual.
Baca Juga: Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
“NIB atau seller itu kan juga butuh kepercayaan konsumen. Kalau konsumen tidak percaya ya kan tidak bisa jualan. Salah satu kepercayaan yang ditanamkan oleh seller ke konsumen salah satunya legalitas,” ujarnya.
Budi mengatakan, pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu bagi pengusaha e-commerce untuk mendaftarkan NIB. Adapun, untuk seler baru dikasih waktu 6 bulan sedangkan sudah berusaha 18 bulan.
Lanjutnya, ia menyebut bahwa mengurus NIB tidak mengeluarkan biaya dan memakan waktu untuk mengisi dokumen.
“Ngurus NIB gratis dan gampang, semua cukup online. 30 menit kalau sudah ini (lengkap) selesai. Dan kalau kesulitan Kemendag juga memberikan pendampingan fasilitasi bagaimana untuk membuat NIB,” ucapnya.