JawaPos.com - Wacana penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond mendapat sorotan dari sejumlah pengamat yang menilai instrumen tersebut berpotensi menjadi "karpet merah" pencucian uang apabila pemerintah tidak menerapkan pengawasan berlapis terhadap identitas investor dan sumber dana yang masuk.
Sebagaimana diketahui, Patriot Bond adalah obligasi yang dirancang untuk menghimpun dana dari diaspora Indonesia dan masyarakat yang ingin berkontribusi pada pembiayaan pembangunan nasional.
Sedangkan Merah Putih Bond merupakan obligasi berdenominasi rupiah yang diterbitkan untuk menarik investasi dari investor domestik maupun global serta memperluas sumber pendanaan negara atau korporasi.
Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond memiliki sejumlah catatan berdasarkan perspektif ekonomi.
Kekhawatiran akan penerbitan dua surat utang tersebut berasal dari desain regulasi yang menyertai instrumen tersebut. Dimana, berdasarkan Pasal 50 A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Yusuf menilai, dalam pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang sangat luas kepada pembeli, termasuk pembatasan penggunaan data transaksi sebagai dasar pemeriksaan hukum maupun perpajakan.
"Karena itu, kekhawatiran bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat menjadi celah bagi praktik pencucian uang bukanlah tanpa dasar, meskipun tentu hal tersebut tidak dapat disimpulkan akan terjadi secara otomatis," ujar Yusuf kepada JawaPos.com, Senin (22/6).
Yusuf melanjutkan, bagian yang paling kontroversial dalam UU tersebut terletak pada ketentuan yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.
Pasalnya, pada negara humum prinsip dasarnya adalah tidak boleh ada pihak yang memperoleh kekebalan hukum hanya karena melakukan suatu transaksi keuangan.
Menurutnya, perlindungan terhadap investor memang diperlukan untuk menciptakan kepastian usaha, tetapi perlindungan tersebut seharusnya tidak sampai menghilangkan ruang bagi penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
"Ketentuan seperti ini berpotensi menimbulkan moral hazard karena investor bisa lebih tertarik pada jaminan perlindungan hukumnya daripada kualitas atau prospek investasinya sendiri," ujarnya.
Privilege Bebas dari Tuntutan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic And Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond mendapatkan keistimewaan berupa negara melindungi dari penuntutan pidana umum, pidana perpajakan, hingga gugatan perdata.
"Artinya, uang yang masuk ke dalam surat utang khusus, tidak bisa dijadikan bukti kejahatan. Penjahat-penjahat yang melakukan kejahatan bidang keuangan bisa menggunakan instrumen ini untuk memutihkan hasil uangnya, menikmati bunga investasinya yang dibayarkan oleh uang masyarakat lewat BUMN," ujar Nailul kepada JawaPos.com, Senin (22/6).
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 50A pemerintah menerbitkan aturan penghapusan transaksi yang berasal dari tindak kejahatan agar uang tersebut bisa bersih dan tanpa bisa dipidanakan.
Nailul menjelaskan, Pasal 50 A P2SK bertabrakan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dimana, dalam beleid tersebut menjelaskan bahwa orang yang menempatkan hasil kekayaan diduga dari TPPU ataupun orang yang menerima juga terancam hukum pidana. "Keluarnya UU P2SK yang terbaru, mengancam eksistensi penegakan pidana tersebut," ujarnya.
Dana Murah Ditukar Kepastian Hukum
Nailul melanjutkan, dari sisi perpajakan juga mengalami pelonggaran dimana data dan informasi dari penempatan uang di instrumen surat utang khusus, tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak.
"Ini sama seperti pengampunan pajak atau tax amnesty jilid 3 namun bedanya ini ditempatkan langsung ke instrumen Danantara bukan ke perbankan. Tapi esensinya sama, yaitu adanya pembebasan dari informasi untuk dasar pengenaan pajak," ucapnya.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, mengatakan surat utang Patriot Bond dengan bunga 2 persen akan memiliki imbalan yang bersifat non-finansial.
Ia mengatakan, salah satu imbalanya adalah kecenderungan memberikan perlindungan bisnis bagi pembeli Patriot Bond. Selain itu, UU P2SK juga memperkuat perlindungan yang lebih besar bagi pembeli yaitu imunitas.
"Jadi, saya melihat dana murah yang diberikan ditukar dengan kepastian hukum. Yang belum jelas apakah berlaku surut? Jika berlaku surut maka imunitas ini akan melindungi pembeli yang sudah eksis," ujar Andry kepada JawaPos.com, Senin (22/6).
Selain memberikan imunitas, pemerintah juga berpotensi kehilangan penerimaan pajak dari kelompok pembayar terbesar. Adapun hal tersebut tercantum dalam Pasal 50A ayat 6 yang berbunyi, Data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.
Revisi UU P2SK Perlu Dilakukan
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengatakan pemerintah perlu melakukan revisi UU 4/2026 guna menghindari adanya lahan untuk para pelaku tindak kejahatan termasuk tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, jika tidak dilakukan revisi maka para pelaku kejahatan akan berbondong-bondong untuk memiliki surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond karena ada Undang-Undang yang melindungi.
"Iya, (harus direvisi). Kalau tidak orang bondong-bondong nyolong terus beli bond itu. Saya melihatnya seperti itu. Enak doang sekarang daripada dikejar-kejar KPK kejaksaan, gue punya uang, gue beliin bond," ujar Agus saat dikonfirmasi JawaPos.com.
Agus mengatakan, aturan tersebut juga memberikan diskriminasi bagi surat utang lainya seperti Surat Utang Negara (SUN) yang tidak mendapatkan perlindungan dari aturan di dalam Undang-Undang. Menurutnya, semua surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama tidak boleh dibedakan satu dengan yang lainya.
"Karena intinya begini, kan untuk pembelian bond apapun namanya, mau SUN (surat utang negara), mau apa, kayak gitu, kan peraturan yang dipakai satu. Harus satu dong? Kalau dibedakan, katakan di undang-undang ada kacuali, nah itu udah nggak bener," ujarnya.