← Beranda
MSCI Soroti Kelemahan Pasar Keuangan RI, Ini Deretan PR yang Harus Diselesaikan
Djati WaluyoMinggu, 21 Juni 2026 | 22.31 WIB
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (30/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) mempertahankan Indonesia dalam kelompok pasar berkembang (emerging market) dinilai memberikan kepastian bagi pasar keuangan nasional. Namun, langkah tersebut juga menjadi pengingat bahwa reformasi pasar modal dan pasar keuangan Indonesia masih harus terus dilanjutkan.

Kepala Ekonom PermataBank, Josua Pardede, mengatakan penilaian MSCI menunjukkan sejumlah aspek pasar keuangan Indonesia telah berada pada posisi yang relatif baik.

Beberapa di antaranya adalah keterbukaan kepemilikan asing, batas kepemilikan asing, ruang kepemilikan asing, proses pendaftaran investor, aturan pasar, layanan kustodian, pencatatan, perdagangan, serta ketersediaan instrumen investasi.

Namun, MSCI masih mencatat sejumlah kelemahan pada kebebasan pasar valuta asing dan arus informasi, serta beberapa area yang masih perlu perbaikan seperti penyelesaian transaksi, pemindahan kepemilikan, pinjam meminjam saham, dan transaksi jual saham yang belum dimiliki.

“Ini berarti status pasar berkembang harus dipertahankan dengan reformasi pasar, bukan hanya dengan komunikasi kebijakan,” ujar Josua saat dikonfirmasi JawaPos, Minggu (21/6).

Keputusan MSCI mempertahankan Indonesia di kelompok pasar berkembang juga penting karena mengurangi risiko tekanan jual dari pengelola dana global yang mengikuti acuan MSCI.

Baca Juga: MSCI Pertahankan Indonesia di Emerging Market, Ekonom: Bukan Sentimen Positif Baru

Dalam laporan MSCI, Indonesia tetap berada dalam kelompok pasar berkembang Asia Pasifik bersama negara seperti India, Korea, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Thailand.

Josua mengatakan, hasil tersebut membantu menjaga akses Indonesia ke basis investor global yang lebih besar dibandingkan apabila turun kelas. Namun, dampaknya lebih bersifat menahan kerusakan daripada langsung menciptakan lonjakan arus dana masuk.

“Karena investor tetap akan menilai stabilitas rupiah, arah suku bunga, kredibilitas fiskal, kinerja emiten, dan kualitas tata kelola pasar,” ujarnya.

Untuk itu, ia menilai bahwa pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan pelaku pasar perlu memanfaatkan keputusan MSCI ini untuk mempercepat reformasi pasar modal.

Ia mengatakan, prioritasnya adalah memperbaiki keterbukaan informasi emiten, memperbesar saham beredar di publik, meningkatkan likuiditas transaksi, memperkuat tata kelola, memperdalam pasar derivatif dan lindung nilai, serta memastikan aturan pasar konsisten dan mudah dipahami investor global.

“Tanpa perbaikan ini, status pasar berkembang hanya menjadi penahan risiko jangka pendek. Dengan reformasi yang nyata, status tersebut dapat menjadi pijakan untuk menarik dana asing yang lebih tahan lama, bukan sekadar dana cepat yang masuk karena mengejar imbal hasil,” ungkapnya.

 

EDITOR: Mohamad Nur Asikin