JawaPos.com - Pemerintah mengeklaim pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Mereka menegaskan ini tidak akan mengganggu kontrak bisnis yang telah berjalan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, DSI bakal jadi perantara tunggal ekspor SDA mulai 1 Juni 2026. Ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional.
Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyatakan penunjukan DSI sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah.
Tujuannya memastikan semua transaksi ekspor sumber daya alam dilakukan secara wajar. Masa transisi akan berlangsung enam bulan hingga 31 Desember 2026.
“Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Ini juga diamanatkan di dalam PP.
Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki,” ujar Dony dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Menurut Dony, praktik under invoicing maupun transfer pricing berpotensi mengurangi nilai penerimaan negara dari kegiatan ekspor. Karena itu, pemerintah ingin memastikan semua transaksi dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat Indonesia juga nanti tentu dapat mengamati dan mencermati karena memang sudah menjadi komitmen Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Dony menegaskan kehadiran DSI tidak akan mengubah ataupun mengganggu hubungan bisnis yang selama ini terjalin antara perusahaan eksportir dan para pembeli luar negeri. Semua kontrak penjualan yang sudah disepakati tetap berjalan normal.
“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki.
Selama tidak terjadi hal-hal yang kita hindari yaitu under invoicing dan transfer pricing, semuanya berjalan sebagaimana biasanya,” tegas Dony.
Untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif, DSI kini tengah mengembangkan sistem digitalisasi. Sistem ini memungkinkan seluruh transaksi ekspor SDA dipantau secara lebih terbuka dan terukur.
Dony pun meminta para pelaku usaha tidak khawatir atas implementasi kebijakan tersebut. Ia menyatakan tujuan utama pemerintah adalah memperbaiki tata kelola ekspor tanpa mengganggu kegiatan usaha yang berjalan.
“Buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Semua kontraknya berjalan dengan normal.
Kami hanya memastikan sampai nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026,” tutupnya.