JawaPos.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebutkan, masih ada 300 dari 1.900 perusahaan yang belum juga menaikkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari petani.
Terkait ini, Amran memastikan, pemerintah melalui aparat penegak hukum setempat dalam hal ini Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda di seluruh wilayah akan melalukan pemeriksaan terhadap ratusan perusahaan tersebu.
"Hari ini masih ada kurang lebih 300 dari total 300 perusahaan dari totalnya 1900 perusahaan yang bergerak sektor kelapa sawit. Yang 300 ini kita akan periksa, kita akan cek kenapa dia tidak naikkan seperti semula. Bahkan harusnya naik 10 persen daripada harga sebelumnya," kata dia.
Baca Juga: Declan Rice Jadi Wakil Kapten Timnas Inggris di Piala Dunia 2026
"Langsung diperiksa. Surat hari ini kita berikan, bawa pulang, diperiksa," tegas Amran di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (8/6).
Sebagai informasi, sejumlah asosiasi dan serikat petani kelapa sawit sebelumnya mengeluhkan turunnya harga TBS sawit usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ekspor sawit melalui satu pintu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Penurunan harga TBS sawit tersebut beragam di beberapa wilayah, mulai dari Rp600-Rp1.200 per kilogramnya dari harga semula dijual Rp3.200 per kilogram. Kondisi tersebut membuat nasib petani sawit di Indonesia menjadi prihatin. Sebab, harga Crude Palm Oil (CPO) secara global sedang naik.
"Ini ekspor kita harusnya naik semua dan petani 15 juta merasakan itu nanti," ucap dia.
Baca Juga: Pemerintah-DPR Bahas Aspek Teknis Aturan Baru PP Nomor 24 Tahun 2026 Tata Kelola Ekspor
Karena itu, dia meminta pengusaha segera mengembalikan harga TBS sawit secara normal atau justru menaikkan harga TBS sawit dari harga normal.
"Mulai hari ini harus kembali 100 persen dan bila perlu tambah 10 persen dari harga sebelumnya karena nilai dolar," tandasnya.