← Beranda
Kasus Rekening Dormant Dinilai Tak Ganggu Kepercayaan Publik terhadap Perbankan
Dimas ChoirulSelasa, 19 Mei 2026 | 04.07 WIB
Ilustrasi pemilik rekening dormant. Otoritas Jasa Keuangan atur rekening tanpa aktivitas dalam periode tertentu dinyatakan doormant. (Freepik)

JawaPos.com – Kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar yang diungkap Bareskrim Polri dinilai tidak akan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. 

Meski sempat mengejutkan publik, kasus tersebut disebut lebih menjadi momentum evaluasi untuk memperkuat pengawasan internal dan kepatuhan terhadap prosedur operasional di sektor perbankan.

Rektor Perbanas Institute, Hermanto Siregar menilai kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan ulah oknum, tetapi juga menunjukkan pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat di lingkungan perbankan.

“Ada dua hal. Satu adalah memang oknum, karena pelaku ya. Yang kedua itu adalah pengawasan internal juga,” ujar Hermanto kepada Jawapos.com, Senin (11/5).

Menurut dia, aktivitas transaksi mencurigakan seharusnya dapat segera terdeteksi oleh sistem maupun pihak internal bank, terlebih jika dilakukan di luar jam operasional normal.

“Manakala ada sesuatu yang mencurigakan, misalnya dia memindahkan itu dana yang ratusan miliar itu di luar jam kerja, itu kan udah sebetulnya siapa pun yang terkait di situ ya, entah itu kasir atau apa, dia kan udah harusnya ‘oh ada apa nih?’ gitu. Dan dia harusnya bisa melapor kepada atasan yang lebih tinggi gitu,” katanya.

Baca Juga: Apa Itu Rekening Dormant dan Mengapa Masyarakat Banyak yang Belum Paham?

Hermanto menilai industri perbankan perlu menjadikan kasus tersebut sebagai momentum evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan kepatuhan terhadap Sistem Operasional Prosedur (SOP).

“Jadi perbankan saya kira dengan kejadian itu mengambil suatu pelajaran yang sangat berharga gitu ya. Jadi lebih meningkatkan pengawasan, jangan sampai hal seperti itu terjadi kembali. Sistem pengawasan internal harus diperkuat,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran SOP sekecil apa pun harus menjadi perhatian seluruh pihak di lingkungan perbankan.

“Hal-hal yang sifatnya melanggar SOP, melanggar SOP itu banyaklah, misalnya tadi mengerjakan tugas kantor di luar jam kerja gitu ya, itu kan melanggar SOP itu. Itu semua pihak itu harus misalnya jadi alert dan melaporkan gitu,” lanjutnya.

Industri Perbankan Aman
Meski demikian, Hermanto menilai dampak kasus tersebut terhadap kepercayaan publik terhadap industri perbankan relatif kecil. Menurutnya, kejadian itu lebih bersifat mengejutkan karena terjadi di tengah kuatnya sistem digital perbankan saat ini.

Rektor Perbanas Institute, Hermanto Siregar. (Danti/JawaPos.com)
Rektor Perbanas Institute, Hermanto Siregar. (Danti/JawaPos.com)

“Saya kira kecil ya. Dampak itu kecil, hanya mengagetkan saja. Bagaimana di era di mana teknologi digital itu sudah kuat, masih ada saja kecolongan ya,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak khawatir menyimpan dana di bank karena sektor perbankan memiliki regulasi dan pengawasan yang sangat ketat.

“Keamanan perbankan itu sangat bagus. Ada satu masa misalnya satu dua kelemahan ditemukan, itu cepat sekali ditutupi dengan teknologi atau dengan prosedur yang baru gitu,” katanya.

Hermanto juga menyinggung pentingnya budaya saling mengawasi di lingkungan kerja perbankan untuk mencegah potensi penyimpangan oleh oknum.

“Nah itulah gunanya kita saling mengawasi. Ada SOP, di mana pun juga ada SOP. Kita mempergunakan SOP itu, saling mengawasi,” ucapnya.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu kehilangan kepercayaan terhadap industri perbankan hanya karena satu kasus.

“Perbankan itu adalah the most regulated industry, industri yang paling diatur gitu ya,” ujarnya.

“Jadi jangan khawatir untuk menempatkan uang di perbankan, jauh-jauh lebih aman daripada uang itu ditaruh di bawah bantal atau di dalam lemari,” pungkas Hermanto.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Pengungkapan ini diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.

Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening-rekening dormant dan memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank. 

Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.

Dana tersebut kemudian disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari tiga kelompok. Di mana dua orang di antaranya merupakan dari kelompok internal perbankan.

 

EDITOR: Mohamad Nur Asikin