Rektor Perbanas Institute, Hermanto Siregar menjelaskan, rekening dormant merupakan rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam periode tertentu.
“Dormant itu artinya tidak ada transaksi selama setidaknya tiga bulan. Dalam periode itu tidak ada dana masuk maupun keluar, sehingga rekening dianggap tidak aktif,” kata Hermanto kepada JawaPos.com, Senin (11/5).
Ia menjelaskan, jika kondisi tersebut berlangsung lebih lama, misalnya enam hingga sembilan bulan, rekening dapat dianggap sudah tidak digunakan lagi. Padahal, menurutnya, kondisi itu kerap terjadi karena nasabah memiliki banyak rekening dan lupa menggunakannya.
Hermanto menuturkan, perbedaan utama rekening dormant dengan rekening aktif terletak pada aktivitas transaksi harian.
“Dormant itu artinya ‘tidur’. Jadi tidak ada aktivitas,” ujarnya.
Baca Juga: Resmi! Rekening Bank 5 Tahun Tanpa Aktivitas Dinyatakan Dormant, Ini Isi Peraturan OJK terbaru
Agar rekening tetap aktif, nasabah cukup melakukan transaksi sederhana secara berkala, seperti transfer dana dalam nominal kecil atau penarikan uang.
Terkait proses aktivasi, Hermanto menyebut saat ini sebagian besar bank telah menyediakan layanan yang lebih praktis bagi nasabah.
“Sekarang relatif cepat. Banyak bank sudah menyediakan layanan online atau lewat telepon, jadi tidak selalu harus datang ke kantor cabang,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa rekening dormant tetap mendapatkan perlindungan keamanan yang sama dengan rekening aktif. Menurutnya, standar keamanan perbankan telah diatur regulator dan berlaku seragam.
“Aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang harus sama untuk semua bank. Tidak boleh ada standar berbeda. Kalau rekening tidak aktif selama periode tertentu, maka statusnya dormant, tetapi perlindungannya tetap sama,” ujar Hermanto.
Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya peran nasabah dalam menjaga keamanan rekening pribadi. Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan regulator dan bank, tetapi juga perlu melibatkan pemilik rekening secara langsung.
“Memang terkadang ada kasus yang melibatkan oknum. Namun dibanding jutaan transaksi yang terjadi, kasus seperti itu persentasenya sangat kecil. Karena itu, selain regulator dan bank, nasabah juga harus proaktif memantau rekeningnya sendiri,” tuturnya.
Hermanto menambahkan, OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap sistem keamanan dan tata kelola bank, termasuk kualitas sumber daya manusia di industri perbankan.
“OJK tidak hanya memperhatikan teknologi, tetapi juga kualitas sumber daya manusianya. Direksi dan pimpinan bank harus memiliki sertifikasi dan kemampuan manajemen risiko,” katanya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuka banyak rekening jika tidak dapat dikelola dengan baik.
“Kalau punya empat atau lima rekening, semuanya tetap harus dipantau. Kalau tidak sanggup mengelola banyak rekening, lebih baik cukup satu atau dua saja sesuai kebutuhan,” ucap Hermanto.
Menurutnya, rekening yang jarang digunakan juga tetap menimbulkan biaya administrasi. Karena itu, ia menyarankan nasabah memanfaatkan fitur auto debit agar rekening tetap memiliki aktivitas transaksi.
“Kalau rekening sudah dormant, justru akan lebih repot karena harus diaktifkan kembali,” tandasnya.