← Beranda
Regulasi Penerapan Sistem Pembayaran Tol Nirsentuh MLFF Segera Terbit, Menteri Basuki: Sudah di Meja Pak Presiden
R. Nurul Fitriana PutriRabu, 15 November 2023 | 14.17 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan regulasi penerapan sistem pembayaran tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) akan segera terbit. Adapun kini, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sudah berada di meja Presiden Joko Widodo dan tinggal menunggu pengesahan.
 
"Sudah ada di meja Pak Presiden (regulasi penerapan sistem pembayaran tol nirsentuh MLFF)," kata Menteri PUPR saat ditemui di Hotel The Westin, Jakarta, Selasa (14/11).
 
Basuki memastikan bahwa regulasi tersebut bisa rilis sebelum uji coba dilakukan. Meskipun kehadiran regulasi itu akan diberlakukan jika sudah beroperasi di luar masa uji coba.
 
Baca Juga: Ekspansi Bisnis, Anak Usaha Trans Power Marine Beli Armada Senilai Rp 1,2 Triliun
 
Lebih lanjut, Basuki optimistis regulasi penerapan sistem pembayaran tol nirsentuh akan ditandatangani Presiden Jokowi setelah kembali ke Indonesia usai kunjungan kerja di Washington DC.
 
"Kan Pak Presiden minggu ini pulang, kan bisa (ditandatangani). PP itu kan untuk law enforcement dan sebagainya, kalau ini kan trial," lanjutnya.
 
Sebagai informasi, dalam revisi PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol ada aspek yang berkaitan dengan penegakan hukum. Termasuk konsekuensi jika ada penalti terhadap pengguna tol yang tidak melakukan pembayaran saat MLLF diberlakukan.
 
Baca Juga: Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar untuk Palestina Lewat LazisNU
 
Nantinya, revisi PP tersebut akan menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
 
Adapun jika PP tersebut telah terbit, maka Kementerian PUPR Akan membuat regulasi turunan berikutnya, yakni Peraturan Menteri (Permen) PUPR sebagai aturan pelaksanaannya.
EDITOR: Banu Adikara