← Beranda
Garuda Indonesia Pastikan Putusan Gugatan Tak Ganggu Operasional
Mohamad Nur AsikinMinggu, 12 September 2021 | 03.50 WIB
Ilustrasi guru. (RadarKediri/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Arbitrase Internasional London atau London Court of International Arbitration (LCIA) telah memutuskan PT Garuda Indonesia Tbk kalah dalam kasus gugatan pembayaran sewa pesawat. Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk) terkait kewajiban pembayaran sewa pesawat perusahaan yang diajukan kepada LCIA diawal 2021. Dengan demikian, maskapai pelat merah tersebut harus membayar seluruh kewajibannya.

Direktur dan Founder Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menuturkan, beberapa opsi penyelamatan Garuda paska putusan arbitrase di London. Di antaranya, pemerintah bisa memberikan dana talangan melalui penugasan Badana Usaha Milik Negara (BUMN) jasa keuangan. Khususnya perbankan untuk bisa membentuk kredit sindikasi atau penerbitan surat utang baru.

“Opsi ini paling memungkinkan ditengah dana pihak ketiga (DPK) perbankan yang cukup tinggi sehingga tidak menganggu likuiditas bank BUMN,” terangnya saat dihubungi Jawa Pos, Sabtu (11/9).

Lulusan University Of Bradford tersebut menyebut, opsi kedua yakni melikuidasi aset perusahaan dan anak usaha yang masih tersisa. Artinya, Garuda menempuh jalur pailit. Dananya kemudian untuk pembayaran utang prioritas kepada kreditur yang memenangkan arbitrase.

Namun, proses tersebut akan memakan waktu lama. Sebab, harus melalui proses kurasi hingga lelang aset. Tapi konsekuensinya, Garuda bisa dihidupkan kembali dengan nama brand yang berbeda. Sehingga, Indonesia tidak kehilangan maskapai nasional.

Opsi terakhir, kata Bhima, pemerintah menyuntikan penyertaan modal negara (PMN) melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Baik terhadap Garuda langsung maupun melalui holding BUMN pariwisata. “Opsi ini relatif mahal karena PMN akan mendorong defisit APBN melebar. Padahal target defisit dibawah 3 persen pada 2023 dari posisi kisaran 5,7 persen,” jelasnya.

Terpisah, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menghormati putusan LCIA. Merespons hal tersebut, kini pihaknya akan melakukan koordinasi bersama kuasa hukum untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. Komunikasi juga terjalin intensif dengan Goshawk untuk menjajaki kesepakatan terbaik menyelesaikan kewajiban usaha perusahaan di luar proses hukum yang telah berlangsung. Salah satunya dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya.

“Komunikasi sejauh ini kami cukup optimistis penjajakan yang dilakukan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak. Khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha di tengah tekanan kinerja industri penerbangan akibat pandemi,” ucap Irfan.

Dia memastikan, putusan LCIA tersebut tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional Garuda. Penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.
EDITOR: Mohamad Nur Asikin