JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait pemerintah pusat yang masuk memiliki hutang sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini membuat terhambatnya pemberian bantuan sosial (Bansos) Covid-19 ke masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, total kekurangan pembayaran DBH DKI Jakarta sebesar Rp 5,16 triliun. Sementara pihaknya telah melakukan pembayaran sebesar Rp 2,6 triliun.
Sri Mulyani memaparkan, Kekuarangan bayar pada DBH DKI Jakarta sendiri yang sebesar Rp 5,16 triliun tersebut, terdiri dari sisa kurang bayar 2018 sebesar Rp 19,35 miliar dan potensi kurang bayar 2019 berdasarkan prognosa sebesar Rp 5,16 triliun. "Yang masih kurang waktu itu karena perhitungan dan 2019 sudah Rp 2,58 triliun," ujarnya dalam video conference, Jumat (8/5).
Adapun dana DBH DKI Jakarta yang sebesar sebesar Rp 2,6 triliun tersebut dilakukan melalui PMK.20/2020 sebesar Rp 19,35 miliar dan KMK.DB.08/2020 sebesar Rp 2,56 triliun. Sementara sisa DBH DKI Jakarta yang belum disalurkan sudah ditetapkan melalui PMK.36/2020 namun belum disalurkan sebesar Rp 15,2 miliar.
Menurutnya, sisa DBH DKI Jakarta yang belum disalurkan akan ditetapkan secara definitif setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sisanya disalurkan dalam periode selanjutnya setelah audit BPK dan LKPP," tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=B-KBX0ecQqU
https://www.youtube.com/watch?v=DGOLx3aTY6g
https://www.youtube.com/watch?v=xzG3Tuhs3Bk