JawaPos.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajak semua pihak terkait melihat permasalahan lobster secara jernih. Sejak awal dia berniat memperbaiki salah satu di antara sekian banyak problem yang ditimbulkan regulasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Salah satunya Permen KP Nomor 56 Tahun 2016.
Dalam permen itu disebutkan tiga jenis krustasea yang dilarang dalam peredaran jika bobotnya di bawah 200 gram, yaitu rajungan, kepiting, dan lobster. Edhy mengaku menerima keluhan dari pengusaha dan nelayan kepiting. Dalam aturan, kepiting baru boleh beredar saat beratnya sudah 150 gram.
Namun, Edhy juga menyebutkan, ada kepiting yang memang dijual saat kondisi bobot di bawah 100 gram. ”Misalnya kepiting soka. Soft sale. Banyak pengusaha soft sale yang tidak bisa melakukan transaksi jual beli gara-gara ada permen ini,” jelasnya.
Kemudian soal lobster. Edhy menyebutkan, ada kelompok penangkap benih lobster. Ada kelompok yang berusaha membesarkannya. Kelompok-kelompok itu, ungkap Edhy, juga tidak bisa beraktivitas karena berdasar aturan benih harus dikembalikan ke alam. ”Sementara kita tahu kalau di alam jumlahnya yang hidup tidak sampai 1 persen. Ada pelaku usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan ini ditangkapi,” katanya.
Edhy menyatakan bakal terbang ke Lombok untuk melihat lokasi yang membesarkan lobster secara sembunyi-sembunyi. Saat ini, imbuh dia, ada 27 juta benih lobster yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari data tersebut, 20 juta bisa dieksploitasi, kemudian sisanya adalah cadangan untuk keberlanjutan.
”Jadi, misalnya, semua yang membesarkan lobster diwajibkan mengembalikan katakanlah 5 persen atau 2,5 persen ke alam kembali, itu kan sudah cukup. Dua persen saja itu sudah dua kali dari tingkat kemungkinan hidup yang diberikan alam,” paparnya. Meski demikian, Edhy mengaku tidak akan terburu-buru. Semua solusi akan dipertimbangkan.