JawaPos.com - PT Sarana Multrigiriya Finansial (SMF) melakukan sosialisasi terhadap instrumen Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman stakeholder kepada masyarakat khususnya, para pelaku jasa keuangan.
EBA berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) sendiri merupakan Efek Beragun Aset yang diterbitkan oleh Penerbit yang portofolionya berupa Kumpulan Piutang dan merupakan bukti kepemilikan secara proporsional atas Kumpulan Piutang yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBA-SP.
"Sosialisasi ini merupakan upaya aktif SMF dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman terkait EBA-SP kepada pelaku jasa keuangan," ungkap Direktur SMF, Heliantopo, di Gedung Hall Main, Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).
Heliantopo menjelaskan berinvestasi di EBA-SP memiliki kelebihan tersendiri. Di mana, EBA-SP termasuk instrumen yang dipersamakan dengan surat berharga negara (SBN) sesuai kriteria ketentuan POJK Nomer 36/2016.
"EBA-SP yang diterbitkan SMF memiliki rating AAA dari Pefindo, di mana rating tersebut mencerminkan kemampuan dan kemauan untuk membayar kewajiban tepat waktu sangat kuat," tuturnya.
Ketentuan mengenai investasi EBA-SP bagi ansuransi telah diatur dalam POJK Nomor 71/POJK.04/2016 tentang kesehatan keuangan terkait EBA-SP. Tentunya, merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2017.
Selain itu, lanjutnya, regulasi kewajiban EBA-SP masih menggunakan pendukung kredit yang berarti tambahan perlindungan risiko bagi investor pemegang EBA kelas A.
Sementara, beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi di EBA-SP antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko pelunasan dipercepat.