JawaPos.com – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyatakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan selaras dengan prinsip perpajakan nasional.
Dia menyebut bahwa Komisi Fatwa MUI telah memahami penjelasan regulasi perpajakan yang disampaikan saat pertemuan sebelumnya. “MUI ini kan lebih ke arah bagaimana umat Islam bisa lebih memahami konteks dari sisi kesepakatan para ulama. Setelah ini kami juga akan tabayun, supaya menghindari polemik perbedaan pendapat yang tidak perlu," tutur Bimo di Jakarta, Selasa (25/11) malam.
Pada Minggu (23/11), MUI mengeluarkan fatwa pajak berkeadilan. Di antara isinya, rumah hunian dan bukan komersial tidak boleh dikenai pajak berulang seperti PBB.
Merespons Polemik
MUI menyatakan siap menerima kedatangan Ditjen Pajak Kemenkeu. Niam menyebut bahwa kedua pihak telah saling kontak. “Tapi, waktu (pertemuannya) belum ditentukan,” katanya ketika dikonfirmasi kemarin (26/11).
Niam menegaskan bahwa fatwa soal pajak berkeadilan itu semata-mata untuk tujuan positif dan kemaslahatan umat. Fatwa tersebut, lanjutnya, merupakan inisiatif MUI merespons polemik PBB yang naik ugal-ugalan beberapa waktu lalu.(mim/wan/ttg)