JawaPos.com - Melambatnya sektor industri pengolahan atau manufaktur yang selama ini menjadi pendorong utama mesin perekonomian Indonesia menjadi sinyak yang perlu diwaspadai oleh pemerintah.
Sebagaimana diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS), mencatat pertumbuhan sektor manufaktur tertahan di angka 4,52 persen secara tahunan atau year on year (yoy), atau melambat jika dibandingkan dengan kinerja pada kuartal sebelumnya sebesar 5,14 persen yoy.
“kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia masih belum cukup inklusif,” ujar Peneliti Institute for Demographic and Affluence studies (IDEAS), Muhammad Anwar kepada JawaPos.com, Sabtu (8/8).
Anwar mengatakan, salah satu penyebabnya adalah investasi yang cenderung mengalir ke sektor-sektor padat modal, seperti pertambangan dan industri berbasis teknologi.
Baca Juga: 4 Riset Ungkap Fakta Vape dan Produk Tembakau Alternatif, Apa Temuannya?
Sementara industri manufaktur yang padat karya menghadapi tekanan berupa pelemahan daya beli masyarakat, tingginya biaya logistik, impor produk jadi, hingga rendahnya daya saing industri domestik.
Ia menilai, hal tersebut berimplikasi terhadap pasar tenaga kerja di Indonesia.Dimana, ketika manufaktur tumbuh lebih lambat dibandingkan ekonomi nasional maka kemampuan ekonomi untuk menyerap angkatan kerja baru juga ikut melemah.
Akibatnya, banyak pekerja akhirnya masuk ke sektor informal atau ekonomi platform dengan pendapatan yang lebih rendah, perlindungan kerja yang minim, dan produktivitas yang terbatas.
“Kondisi ini memang dapat menurunkan angka pengangguran secara statistik, tetapi tidak otomatis meningkatkan kualitas pekerjaan maupun kesejahteraan masyarakat.” Ujarnya.
Maka dari itu, Ia menegaskan pemerintah perlu menjadikan revitalisasi industri manufaktur sebagai prioritas pembangunan. Anwar mengatakan,insentif investasi seharusnya lebih diarahkan kepada industri padat karya yang memiliki daya serap tenaga kerja tinggi.
“Disertai penguatan industri kecil-menengah, peningkatan keterampilan tenaga kerja, serta kebijakan yang melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat,” ucapnya.