JawaPos.com – Wacana pemerintah yang mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri dinilai perlu dikaji secara lebih komprehensif. Sejumlah pengamat mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi memunculkan tantangan baru, mulai dari kepastian investasi, keterlibatan petani, hingga kesiapan lahan dan sistem logistik.
Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, industri gula rafinasi sejak awal dibangun sebagai industri pengolahan (refinery), bukan sebagai industri perkebunan yang terintegrasi dengan budidaya tebu.
Menurut dia, apabila perusahaan gula rafinasi diwajibkan memiliki perkebunan sendiri, maka akan muncul kebutuhan investasi baru dalam jumlah besar yang berpotensi mengganggu kepastian usaha.
“Pasti (mengganggu investasi), jadi ini kan dua hal yang sangat berbeda. Satu adalah industri untuk pengolahan, lalu mereka diminta untuk menghadapi perkebunan, itu pertama,” ujar kepada wartawan, Jumat (31/7).
Baca Juga: Investasi Emas di Indonesia Capai 15 Ton di Kuartal II 2026, Naik 40 Persen
Menurutnya, pengembangan perkebunan tebu juga tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan petani. Jika seluruh kegiatan budidaya diambil alih perusahaan, dikhawatirkan petani justru akan semakin tersisih, kecuali terdapat pola kemitraan yang jelas.
“Kedua perkebunan ini kan harus melibatkan sebetulnya petani. Nah kalau diambil alih perusahaan itu nanti petaninya justru akan semakin terpinggirkan, ya kecuali ya itu seperti apa kemitraan atau apapun ya,” paparnya.
Anthony mencontohkan industri kelapa sawit yang berkembang dari sektor perkebunan terlebih dahulu, kemudian terintegrasi dengan industri pengolahannya. Dalam praktiknya pun, porsi perkebunan rakyat relatif lebih kecil dibanding perusahaan besar yang terintegrasi.
“Nah kalau kita lihat, industri ini seperti di kelapa sawit sebagai contoh lah, jadi petaninya kan cuman yang sedikit aja,” tukas dia.
Anthony mempertanyakan ketersediaan lahan apabila perusahaan gula rafinasi diwajibkan memiliki perkebunan sendiri. Ia memandang kebijakan itu tidak bisa diterapkan begitu saja tanpa mempertimbangkan lokasi dan desain industri yang sudah ada.
Sebagian besar pabrik gula rafinasi dibangun di dekat pelabuhan karena bahan baku utamanya berupa raw sugar atau gula kristal mentah yang berasal dari impor. Dengan desain seperti itu, rantai pasok perusahaan selama ini memang bergantung pada akses ke pelabuhan.
Apabila perusahaan diwajibkan memiliki perkebunan tebu sendiri, lanjut Anthony, persoalan transportasi dan distribusi akan menjadi tantangan baru yang tidak sederhana.
Karena itu, ia menilai terdapat dua persoalan utama apabila industri gula rafinasi diwajibkan memiliki kebun tebu. Pertama, kebijakan itu hanya berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi. Kedua, kebijakan dikhawatirkan dapat meminggirkan petani apabila tidak disertai skema kemitraan yang jelas.
Baca Juga: Kepala BGN Sudaryono Prioritaskan MBG di Daerah dengan Stunting Tinggi
Pemisahan antara gula kristal putih dan gula kristal rafinasi selama ini bertujuan melindungi petani agar impor tidak menekan harga gula konsumsi dalam negeri. Prioritas pertama seharusnya adalah memenuhi kebutuhan gula kristal putih karena produksi dalam negeri hingga kini masih belum mencukupi.
Lebih jauh, Anthony mencatat upaya mewujudkan swasembada gula tidak cukup hanya dengan menambah luas lahan atau membuka perkebunan baru. Persoalan utama justru terletak pada daya saing industri gula nasional yang masih kalah dibandingkan produk impor.
Harga gula dalam negeri masih jauh lebih tinggi karena biaya produksinya belum efisien. Bahkan, harga gula nasional diperkirakan sekitar 40 persen lebih mahal dibandingkan gula impor, bahkan pada beberapa kasus selisihnya bisa lebih besar.
“Kalau kebijakan ini dipaksakan sementara produktivitas tidak berubah, maka biaya produksi gula rafinasi akan semakin meningkat,” katanya.
Sementara itu, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mengatakan produksi gula konsumsi nasional pada tahun lalu mencapai sekitar 2,7 juta ton dengan luas panen sekitar 560.000 hingga 570.000 hektare.
Capaian tersebut meningkat cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, kenaikan tersebut justru memunculkan pertanyaan karena produktivitas tebu tidak mengalami peningkatan signifikan.
Khudori menjelaskan, data historis menunjukkan luas panen tebu selama ini relatif fluktuatif di kisaran 450.000-500.000 hektare. Karena itu, lonjakan hingga sekitar 570.000 hektare menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Ia juga menilai pada tahun lalu justru terdapat sejumlah faktor yang kurang mendukung peningkatan produksi, seperti anjloknya harga tetes tebu dan sulitnya penjualan gula petani saat panen raya.
“Nah kira-kira faktor apa yang mengungkit, yang mendorong kenaikan produksi gula dan kenaikan luas panen tebu gitu. Karena kalau mengacu dari data-data yang ada ya, sebetulnya memang luas panen tebu itu kan fluktuatif gitu, naik turun-naik turun, ya antara 480-500 gitu ya, 500 ribu hektare, sekitar itu sekitar 450-500,” ucap Khudori.
Baca Juga: Ditjenpas Klarifikasi Penggerebekan Rumah Dinas Kepala Lapas Waingapu NTT
Khudori mengatakan, apabila kebutuhan gula konsumsi nasional hanya sekitar 2,8 juta ton, maka kenaikan produksi sekitar 100.000 ton saja sebenarnya sudah cukup untuk menutup kebutuhan.
Bahkan, jika menggunakan definisi swasembada sebagaimana disampaikan Menteri Pertanian, yaitu ketika 90 persen kebutuhan domestik dipenuhi produksi dalam negeri, maka Indonesia sebenarnya sudah mendekati target tersebut.
Soal aturan mengenai kewajiban integrasi antara industri gula dan perkebunan. Menurut Khudori, ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur sejak Undang-Undang Perkebunan Tahun 2014 dan tidak membedakan antara industri gula konsumsi maupun gula rafinasi.
Namun, setelah terbit Peraturan Pemerintah 26 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, muncul pengecualian bagi industri gula rafinasi melalui bagian penjelasan pasal.
"Secara hierarki peraturan perundang-undangan, apabila aturan di bawah bertentangan dengan undang-undang, maka ketentuan tersebut semestinya tidak berlaku. Meski demikian, persoalan utama bukan hanya aspek hukum, melainkan juga implementasi di lapangan," pungkasnya.