JawaPos.com - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengingatkan wacana penambahan layer atau golongan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) untuk mengakomodasi rokok ilegal berpotensi memicu distorsi pasar.
Selain itu kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperumit struktur tarif, hingga membuka ruang moral hazard, bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah yang tengah menekankan kepastian dan stabilitas ekonomi.
"Terkait wacana penambahan layer cukai untuk rokok yang selama ini beredar secara ilegal, pada prinsipnya saya melihat pemerintah harus sangat hati-hati agar kebijakan tersebut tidak justru dimaknai sebagai bentuk legalisasi terhadap rokok ilegal," kata Nurhadi dikutip dari Antara, Kamis (11/6).
Dalam konteks tersebut, lanjutnya urgensi penambahan layer cukai baru patut dipertanyakan, sebab di saat pemerintah berupaya menciptakan kepastian bagi pelaku usaha, wacana ini justru membuka opsi baru yang berpotensi mengacaukan struktur pasar.
Baca Juga: ICW Sebut Legalisasi Rokok Ilegal Bisa Buka Celah Korupsi Baru
Menurut dia, apabila tujuan pemerintah adalah menarik produk ilegal masuk ke dalam sistem perpajakan dan pengawasan negara, mekanisme yang diterapkan harus berlangsung secara ketat dan tidak memberikan ruang pembiaran terhadap pelanggaran yang telah terjadi.
"Jangan sampai muncul moral hazard, seolah-olah pelaku industri ilegal cukup menunggu kebijakan baru lalu otomatis bisa masuk pasar resmi," ujarnya.
Dengan jumlah 8 layer tarif cukai yg ada saat ini dinilai memunculkan banyak rokok yang dijual di bawah harga Rp10.000, apalagi dengan menambah 1 layer lagi, akan berdampak rokok murah dan tanpa cukai/ ilegal makin membludak.
Dikatakan Nurhadi di tengah tekanan yang masih dihadapi sektor industri tembakau, perubahan struktur tarif juga dikhawatirkan mengirimkan sinyal yang bertolak belakang dengan semangat stabilitas yang sedang dibangun pemerintah.
Ketika pelaku usaha membutuhkan kepastian untuk merencanakan investasi, produksi, dan penyerapan tenaga kerja, munculnya golongan baru justru berpotensi menciptakan ketidakpastian mengenai arah kebijakan cukai ke depan.
Fokus pada pemberantasan rokok ilegal, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum dinilai lebih sejalan dengan tujuan menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Sebaliknya, penambahan layer baru berisiko memunculkan distorsi pasar dan moral hazard yang pada akhirnya dapat menghambat upaya pemerintah membangun industri yang lebih tertib, kompetitif, dan berkelanjutan.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan hingga 2027.
Pemerintah memilih mempertahankan tarif guna menciptakan stabilitas, sembari memperkuat pengawasan dan memberantas peredaran rokok ilegal yang selama ini mengganggu iklim usaha serta menggerus penerimaan negara.
"Saya buat konstan saja, tidak naik dan tidak turun. Saya ingin stabilitas (ekonomi) dulu," kata Purbaya di Jakarta, Rabu,( 20/5) lalu.