← Beranda
Mangrove Konawe Selatan Diduga Dibobol, SAHI Lapor ke Kejaksaan Agung
Latu Ratri Mubyarsah• Minggu, 18 Oktober 2026 | 04.38 WIB
Ilustrasi Hutan Mangrove. (Dok. Atoutin)

 

JawaPos.com - Yayasan Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) laporkan salah satu perusahaan tambang ke Kejaksaan Agung.

Dalam laporan Dumas Nomor SAHI-DUMAS/01/16/10/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, itu mengungkap dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Perusahaan itu diduga nekat membabat mangrove demi membuka akses jalur hauling road dan pelabuhan bongkar muat (jetty).

Baca Juga: Perkuat Sinergi dengan Ulama, Kapolri Silaturahmi dengan Rais Aam PBNU di Surabaya

”Padahal di lokasi, Gakkum Kementerian Kehutanan telah memasang papan peringatan dan segel larangan resmi. Area dalam pengawasan, dilarang digunakan,” tandas pengurus SAHI Aulia Taswin dan Budhi Yuwono.

”Namun armada pengangkut ore nikel tetap melintas. Seolah segel negara tidak ada artinya,” sambung dia.

Menurut dia hutan mangrove adalah benteng terakhir pesisir. Penahan abrasi, penyerap karbon, rumah bagi ribuan biota. Tapi di Konawe Selatan, benteng itu diduga dibobol.

Baca Juga: DPRD DIY Nilai Wacana Pembayaran Gaji PNS via Kopdes Merah Putih Tak Masuk Akal

”Di lokasi jelas ada papan/spanduk penyegelan dari Gakkum Kemenhut yang menyatakan area tersebut dalam pengawasan dan dilarang digunakan.” Terang dia.

”Mereka tetap menerobos dan menjalankan aktivitas perkapalan serta pemuatan ore nikel. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk perlawanan terhadap hukum,” tegas Aulia Taswin.

Kerusakan mangrove ini terjadi di tengah krisis iklim dan ancaman kebakaran hutan yang terus berulang setiap tahun.

Saat semua pihak diminta menjaga hutan sebagai paru-paru dan pelindung, justru kawasan lindung pesisir dibabat untuk kepentingan tambang.

”SAHI mendesak perusahaan transparan soal klaim Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kalau perusahaan merasa memiliki izin, silakan buka titik koordinatnya secara transparan,” ungkap dia.

”Apakah titik koordinat izin itu berada di trase jalan lintasan hauling road mangrove yang disegel Gakkum atau di tempat lain,” tambah Budhi.

Baca Juga: Gelorakan Semangat ‘Jogo Omah’, Kapolda Jatim Tekankan Polisi Bersama Masyarakat Jaga Kamtibmas

SAHI mendesak Satgas PKH Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lintas sektoral seperti Ditjen Gakkum KLH, ESDM, Korpolairud Baharkam Polri, hingga PSDKP KKP segera bertindak.

”Penyegelan total hauling road, audit Amdal dan perizinan, serta kewajiban korporasi memulihkan kawasan mangrove melalui reboisasi harus dilakukan,” tegas dia.

Data spasial di lapangan menguatkan. Berdasar Peta Koridor Jalan Hutan Lindung SIGAP KLHK 2026 dan Google Satellite 2026, trase hauling road membentang sepanjang kurang lebih 150 meter dengan lebar 15 meter.

Baca Juga: Klinik hingga Teknologi Digital, Peluang Usaha Dokter Hewan Dinilai Masih Luas

Hal itu berdampak pada area seluas 0,3 hektare ditambah reklamasi pesisir sepanjang 1,1 kilometer menuju dermaga.

”Jika mangrove terus dibabat, yang hilang bukan hanya pohon. Tapi masa depan pesisir Konawe Selatan,” ucap dia.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah