JawaPos.com - Satreskrim Polres Bangli menetapkan tiga orang tersangka usai membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jual beli bayi di Kintamani, Bangli, Bali. Perbuatan jual beli bayi ini dilakukan melalui media sosial TikTok dan lintas provinsi
Polisi kini masih terus melakukan pengembangan. Sebab tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam jaringan ini. Kasus ini terungkap setelah Unit IV Satreskrim Polres Bangli menemukan bayi berumur sekitar 1,5 bulan (Bayi Mr. X1) yang dirawat oleh Jro Selamat di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B.
Hasil penyelidikan menunjukkan Jro Selamat mendapatkan bayi tersebut dari perantara I Wayan Depin, 35, dan I Jero Yun, 60. Dalam proses pemeriksaan, polisi juga mendapati bahwa I Jero Yun merawat bayi lain berinisial Bayi Mr. X2 yang didapatkan melalui jalur perantara yang sama.
Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra menjelaskan, jual beli bayi ini bermula dari aktivitas di media sosial Tik Tok. "Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terlapor mendapatkan kedua bayi tersebut dari seorang perempuan yang dikenalnya di media sosial TikTok atas nama Tya atau Ria," ujar AKBP Anggun Adhika Putra dikutip dari Radar Bali (JawaPos Group) pada Jumat (25/9).
Bermula dari Siaran Langsung di TikTok
Hubungan antara Depin dan Ria alias Jumariah, 26, bermula saat Depin melakukan siaran langsung di TikTok pada 2025. Saat itu, Depin menyampaikan keinginannya untuk mengadopsi anak sekaligus mencantumkan nomor telepon selulernya.
Ria kemudian menghubungi Depin melalui WhatsApp pada Juli lalu untuk mengonfirmasi niat pembelian bayi tersebut. Percakapan ini diketahui oleh I Jero Yun yang menyanggupi membeli Bayi Mr. X2 seharga Rp 24 juta.
Transaksi pertama disepakati di pinggir Jalan Raya Kintamani menuju Petang, Desa Catur, pada Jumat (31/7). Ria hadir menggunakan mobil yang dikendarai Dwi Rizki Suardjana bersama seorang waria berinisial Putri alias Charudin Saputra, 18.
Keuntungan Perantara dan Transaksi Susulan
Tak berhenti di situ, Ria kembali menawarkan bayi kedua kepada Depin pada Agustus lalu. Kesempatan ini diambil oleh Jro Selamet. Ria dan Depin menyepakati harga Rp 23 juta untuk bayi tersebut. Namun, Depin menjual kembali bayi itu kepada Jro Selamet seharga Rp 35 juta.
Transaksi kedua berlangsung di Jalan Raya Catur menuju Petang pada Senin (31/8) malam. Saat ini penyidik Polres Bangli masih terus melakukan pengembangan mendalam untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam perkara ini.