JawaPos.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda bersama instansi terkait melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab) Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Mojokerto pada Rabu (16/9). Operasi itu dilakukan memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Opsgab itu dilakuan di empat perusahaan yang terdaftar memiliki tenaga kerja Warga Negara Asing (WNA). Yaitu PT King Son Metal Industry, PT Roman Ceramic International, PT Hanjaya Perkasa Metals Indonesia, dan PT Eternal Sun Indonesia.
Dalam pelaksanaan pengawasan, petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, dokumen perusahaan, dokumen ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), wawancara terhadap WNA, serta pemeriksaan kegiatan WNA di lingkungan perusahaan. Pengawasan tersebut juga didukung dengan informasi yang diperoleh melalui patroli siber dan pengumpulan bahan keterangan sebelumnya.
Di PT King Son Metal Industry, petugas menemukan dua WNA yang berkegiatan di perusahaan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara, petugas tidak menemukan dugaan pelanggaran peraturan keimigrasian terhadap keduanya.
Selanjutnya di PT Roman Ceramic International petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang TKA yang menjabat sebagai Finance Manager serta seorang anggota keluarga yang tercatat sebagai pemegang izin tinggal keluarga. Berdasarkan hasil pengawasan, tidak ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap TKA yang berkegiatan di perusahaan tersebut.
Sedang di PT Hanjaya Perkasa Metals Indonesia, petugas menemukan seorang WNA asal Tiongkok yang tercatat memiliki ITAS sebagai Production Manager dengan penjamin PT Hanjaya Perkasa Metals Indonesia.
Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor karena paspor berada di tempat tinggalnya di Mess PT Eternal Sun. Berdasarkan hasil wawancara, petugas memperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan tinggal di Mess PT Eternal Sun dan mengaku memiliki jabatan sebagai direktur di perusahaan tersebut. Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak perusahaan, yang bersangkutan telah berkegiatan di PT Hanjaya Perkasa Metals Indonesia sejak Juli 2026 dengan tanggung jawab di bidang produksi dan pengawasan kualitas produk.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan membawa yang bersangkutan ke PT Eternal Sun Indonesia. Di lokasi tersebut, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan tercatat berkegiatan sebagai direktur, sementara izin tinggal yang dimilikinya adalah ITAS TKA dengan jabatan Production Manager dan penjamin PT Hanjaya Perkasa Metals Indonesia.
Berdasarkan hasil pengawasan, petugas menyimpulkan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Yakni penggunaan ITAS TKA dengan jabatan Production Manager untuk berkegiatan sebagai direktur pada perusahaan lain. Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) Paspor dan menginstruksikan WNA tersebut untuk hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda pada Kamis (17/9) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Operasi gabungan di wilayah Kabupaten Mojokerto ini menunjukkan bahwa pengawasan orang asing tidak hanya berfokus pada keberadaan WNA, tetapi juga mencermati kesesuaian antara izin tinggal, penjamin, jabatan, dan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia,” tulis Kantor Imigrasi Juanda dalam surel kepada media. Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian yang terus diperkuat untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, jajaran Imigrasi terus mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang terukur, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Bagi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, pelaksanaan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan keimigrasian yang hadir untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan tertibnya keberadaan orang asing di wilayah kerja.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pengawasan yang dilakukan secara sinergis dan berkelanjutan, Imigrasi berupaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap aktivitas orang asing dan kepentingan keamanan serta ketertiban nasional, sebagai wujud nyata semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.