JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda resmi menggandeng Pemerintah Desa Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dalam upaya memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di tingkat akar rumput.
Langkah konkret ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Desa Binaan Imigrasi yang dilangsungkan di Kantor Desa Ngoro pada Kamis (17/9) lalu.
Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Maulid Yustisia Iriandi menjelaskan, penandatanganan PKS ini menjadi bentuk komitmen bersama antara Kanim Juanda dan perangkat daerah setempat untuk membangun kesadaran serta kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman sindikat TPPO dan TPPM.
"Secara khusus, kewaspadaan ini ditekankan pada celah kerawanan yang kerap terjadi melalui proses migrasi dan keberangkatan warga ke luar negeri," ujarnya.
Maulid memberikan apresiasi tinggi atas dukungan penuh Pemerintah Desa Ngoro dalam menyukseskan program ini. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat desa untuk aktif berperan dalam menciptakan lingkungan yang awas terhadap berbagai bentuk penipuan dan perekrutan ilegal.
Melalui program Desa Binaan Imigrasi ini, Kanim Juanda menargetkan penguatan kolaborasi sehingga desa tidak lagi sekadar menjadi penerima informasi. Warga desa diharapkan mampu bermetamorfosis menjadi bagian dari mata rantai pencegahan melalui peningkatan literasi keimigrasian, serta berani menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pergerakan warga ke luar negeri yang mencurigakan.
Langkah sinergi berkelanjutan di Desa Ngoro ini menjadi perwujudan nyata dari semangat "Imigrasi untuk Rakyat". Hal ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) tidak hanya bertumpu pada pengawasan di pintu keluar-masuk negara, melainkan juga dibangun melalui edukasi proaktif sejak dari lingkungan tempat tinggal masyarakat.
Tak sekadar penandatanganan komitmen, agenda yang berlangsung sjuga diisi kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM. Sosialisasi ini menyasar langsung para perangkat desa dan warga masyarakat Desa Ngoro.
Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, acara ini menghadirkan Ketua Tim Pemberdayaan dan Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI Jawa Timur, Vivin Oktaviani, sebagai narasumber.
Dalam sesinya, Vivin membekali masyarakat dengan materi krusial seputar perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan tata cara prosedur penempatan PMI secara aman sesuai aturan yang berlaku. Materi ini dinilai penting sebagai bekal warga agar mampu mengenali proses migrasi kerja yang legal dan terhindar dari tawaran pekerjaan berisiko.
Selain itu, edukasi pengenalan modus kejahatan disampaikan langsung oleh perwakilan Kanim Kelas I Khusus TPI Juanda, Ayi Sopiandi. Ia membedah materi yang mencakup pengertian dari TPPO dan TPPM, modus operandi yang kerap menjerat korban, dampak merugikan yang ditimbulkan, hingga langkah-langkah antisipasi yang bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.