JawaPos.com - Sejumlah lurah di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menolak menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) aset barang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Mereka mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban aset dalam pelaksanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Mereka khawatir penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang tanpa kepastian kesesuaian spesifikasi justru menjadi persoalan ketika dilakukan pemeriksaan di kemudian hari.
Persoalan tersebut mengemuka dalam forum koordinasi pelaksanaan program strategis nasional yang dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Pemprov DIY, Selasa (11/8) lalu.
Baca Juga: Prediksi Skor Madura United vs PSIM: Bisa Balas Kekalahan Musim Lalu?
Dilansir Radar Jogja (Jawa Pos Group) Lurah Gari, Wonosari Widodo mengatakan, sebagian lurah memilih tidak memberikan tanda pada kolom klasifikasi kesesuaian barang dalam BAST. Itu karena tidak memiliki keahlian teknis untuk memastikan apakah spesifikasi barang yang diterima telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Besok, Kamis 17 September 2026: Saatnya Beristirahat dan Bijak Mengatur Uang
Menurut Widodo, persoalan itu menjadi penting karena setelah BAST ditandatangani, tanggung jawab terhadap barang berpotensi melekat pada pemerintah kalurahan. Terlebih, masih terdapat kekhawatiran mengenai kemungkinan perbedaan nilai maupun volume antara pagu anggaran dan kondisi barang di lapangan.
“Jika sudah ada BAST, ini akan menjadi tanggung jawab kami di kalurahan. Kami khawatir jika di kemudian hari ditemukan selisih nilai volume saat pemeriksaan,” kata Widodo, dikutip Radar Jogja, Rabu (16/9).
Selain persoalan aset, pelaksanaan pembangunan Kopdes Merah Putih di sejumlah kalurahan juga menghadapi kendala penyediaan lahan. Beberapa lokasi yang dinilai strategis terkendala status sebagai lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Kondisi tersebut membuat kalurahan membutuhkan kejelasan mekanisme penggunaan atau perubahan status lahan agar pembangunan koperasi tidak berbenturan dengan ketentuan perlindungan lahan pertanian.
Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMK Dukcapil) DIY KPH Yudanegara memaklumi sikap kritis para lurah, sebab itu merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola program agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menantu Gubernur DIY itu mengatakan, sejumlah lurah bahkan memilih tidak menandatangani format berita acara yang disiapkan karena terdapat persoalan terkait kesesuaian kondisi barang dan tanggung jawab pemeliharaannya.
“Poin utama keberatan para lurah terletak pada masalah tanggung jawab pemeliharaan aset,” kata Yudanegara
Menurut dia, para lurah mengusulkan agar dokumen yang dibuat tidak serta-merta dimaknai sebagai penyerahan aset secara penuh. Usulan tersebut muncul karena kondisi barang di lapangan dinilai perlu dipastikan terlebih dahulu kesesuaiannya dengan ketentuan program.
Suami GKR Bendara itu mengatakan persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk PT Agrinas. Pemerintah daerah masih berpegang pada ketentuan yang mengatur pelaksanaan program, termasuk proses validasi dan verifikasi sebelum penandatanganan dokumen.
“Seandainya mobil itu rusak, ditulis bahwa itu bukan tanggung jawab lurah karena tidak sesuai dengan Inpres,” ujarnya.
Tak Hanya Gunungkidul, di Kabupaten Sleman juga memiliki sikap serupa yang tidak ingin terburu-buru menerima aset Kopdes Merah Putih.
Bangunan gerai, pergudangan, hingga fasilitas penunjang KDMP nantinya menjadi aset masing-masing kalurahan, sehingga proses verifikasi dan validasi (verval) dinilai penting sebelum berita acara serah terima ditandatangani.
Lurah Tamanmartani Gandang Hardjanata mengatakan, kalurahan harus mengetahui secara jelas kondisi dan nilai aset yang akan diterima. Tanpa proses verval, kalurahan berisiko menanggung persoalan apabila di kemudian hari ditemukan masalah pada aset tersebut.
“Khawatirnya nanti kalau ada pemeriksaan, kami menerima tapi enggak tahu harga berarti salah dan lalai,” kata Gandang Minggu (6/9).
Menurutnya, verval diperlukan untuk memastikan kualitas, kondisi, nilai, serta tanggung jawab atas setiap aset yang diserahkan kepada kalurahan. Karena itu, mayoritas lurah di DIY disebut enggan menandatangani berita acara serah terima sebelum proses pemeriksaan dilakukan oleh tim yang ditunjuk pemerintah kabupaten.
“Misal truk itu posisinya baik, layak, atau tidak. Kalau ada tim kabupaten baru kami tanda tangan, tapi kalau dari penyedia langsung itu menyalahi aturan,” ujarnya.
Gandang menilai, kehati-hatian tersebut penting karena pengelola KDMP di tingkat kalurahan rata-rata merupakan relawan. Mereka tidak ingin menerima aset tanpa mengetahui secara pasti kondisi maupun nilai barang yang menjadi tanggung jawab kalurahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Sleman Sutiasih menjelaskan, bangunan dan fasilitas penunjang Kopdes Merah Putih memang nantinya tidak menjadi aset Kementerian Koperasi. Aset tersebut akan menjadi milik masing-masing kalurahan.
Sebelum dilakukan serah terima, seluruh gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes harus melalui proses verval. Proses tersebut mengacu pada Pedoman Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Verval dilakukan setelah pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes dinyatakan mencapai 100 persen. Data pembangunan juga mengacu pada Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes).
Dalam pelaksanaannya, PT Agrinas Pangan Nusantara menyampaikan pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi terkait lokasi Kopdes yang siap diverifikasi. Selanjutnya, Kementerian Koperasi berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk menentukan jadwal verval. “Saat ini kami masih menunggu informasi jadwal pelaksanaan verifikasi dan validasi dari Kementerian Koperasi,” kata Sutiasih.
Pemkab Sleman, lanjutnya, telah membentuk tim verval. Tim tersebut nantinya terlibat dalam proses pemeriksaan hingga serah terima gerai, pergudangan, dan fasilitas penunjang Kopdes kepada kalurahan.