JawaPos.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda mengimbau seluruh daerah di wilayah setempat untuk mewaspadai potensi angin kencang.
Hembusan angin kencang yang telah berlangsung sejak 12 September 2026 diperkirakan masih akan berlangsung hingga hari ini, Senin (14/10).
Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda, Taufiq Hermawan menjelaskan, dari hasil pengamatan pada 12 September 2026, peningkatan kecepatan angin ini di sebabkan besarnya perbedaan tekanan udara di wilayah Timur Australia dengan wilayah dekat Ekuator.
"Sehingga mendorong penguatan aliran angin timuran dari Australia menuju wilayah Pulau Jawa khususnya wilayah Jawa Timur," ujarnya.
Baca Juga: Pemadaman Karhutla Bromo Terhambat Angin Kencang dan Abu Vulkanik Semeru
Taufiq menjelaskan, kecepatan angin maksimum di Jatim terpantau mencapai 48 kilometer per jam. Padahal, rata-rata angin secara umum berada di kisaran 10-20 kilometer per jam.
Peningkatan kecepatan angin berpotensi terjadi di Banyuwangi, Kota Batu, Bondowoso, Jember, Kota Kediri, Magetan, Kota Pasuruan, Mojokerto, Blitar, Bojonegoro, Jombang, Kediri, Kota Malang, Lumajang, Malang, Nganjuk, Ngawi, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Situbondo, Tuban, Tulungagung, Lamongan, Madiun, Kota Mojokerto, Sidoarjo, Bangkalan, Gresik, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Kota Surabaya, Pamekasan, Sumenep, Trenggalek, Kota Madiun, dan Pacitan.
Menyikapi potensi angin kencang yang dapat mengganggu kenyamanan hingga mengancam keselamatan, BMKG Juanda mengeluarkan sejumlah imbauan bagi masyarakat. Di antaranya untuk tidak berdiri atau memarkir kendaraan di bawah pohon rindang, baliho iklan, maupun bangunan yang rapuh.
Pengendara sepeda motor dan pengemudi yang melintasi jalan tol atau jembatan terbuka, harus ekstra waspada terhadap dorongan angin dari samping yang dapat menggoyangkan kendaraan.
Hindari aktivitas pembakaran sampah dan sejenisnya karena angin kencang akan membuat api sangat cepat menyebar dan sulit untuk dipadamkan.
Bagi pekerja proyek luar ruangan di gedung tinggi, seperti pembersih jendela, diminta untuk menghentikan kegiatannya sementara waktu demi mencegah kecelakaan kerja.
Pengunjung taman hiburan diimbau untuk menghindari wahana seperti gondola atau bianglala. Bagi para nelayan dan pengguna perahu kecil diimbau menunda aktivitas melaut karena angin kencang berisiko memicu gelombang tinggi yang berbahaya.