← Beranda
Polres Bogor Bongkar Sindikat Merkuri Ilegal, Sita 998,8 Kg Senilai Rp 2,89 Miliar
Dhimas GinanjarJumat, 4 September 2026 | 04.28 WIB
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat menunjukkan merkuri yang disita. (Polres Bogor)

JawaPos.com - Polres Bogor membongkar sindikat peredaran merkuri ilegal berskala besar dengan menyita 998,825 kilogram bahan kimia berbahaya tersebut. Nilai barang bukti merkuri yang disita mencapai Rp2.896.592.500.

Pengungkapan tersebut dipaparkan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam konferensi pers di depan Mako Polres Bogor, Kamis sore.

Polisi mengungkap dua kasus tindak pidana pertambangan ilegal melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal.

Dalam kasus peredaran merkuri, polisi menyita 998,825 kilogram merkuri yang dikemas dalam 123 botol plastik berukuran 600 ml. Barang bukti tersebut diamankan dari wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur pada Senin, 17 Agustus 2026.

Dengan patokan harga jual pasar gelap Rp2,9 juta per kilogram, nilai keseluruhan merkuri yang disita mencapai Rp2.896.592.500.

Empat tersangka berinisial RAR (40), RA (48), JS (27), dan FS (30) turut diamankan. Polisi juga menyita timbangan digital, buku catatan penjualan, dan telepon seluler.

Sindikat tersebut disebut telah beroperasi sejak 2023. Para pelaku mendatangkan merkuri hasil tambang ilegal dari Gunung Sinabar, Maluku, untuk menyuplai aktivitas pengolahan emas di wilayah Bogor, Depok, dan Sukabumi.

Selain membongkar peredaran merkuri, Polres Bogor juga mengungkap praktik pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang.

Pengungkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada Selasa, 1 September 2026. Seorang tersangka berinisial SA (46) diamankan karena memurnikan batuan menjadi emas mentah atau jendil menggunakan alat gelundung dan merkuri.

Petugas turut menyita satu karung batuan dan lumpur mengeras yang diduga mengandung emas. Polisi juga mengamankan puluhan unit alat gelundung, tabung oksigen, alat las, mangkok tanah liat, serta botol-botol sisa merkuri.

Lokasi pengolahan tersebut disebut telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat secara berlapis menggunakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal lima tahun. Para pelaku juga dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kapolres Bogor turut memberikan peringatan mengenai bahaya penggunaan merkuri yang dapat merusak ekosistem dan berdampak pada kesehatan manusia dalam jangka panjang.

Masyarakat juga diimbau proaktif melaporkan kepada Polsek terdekat atau Call Center Polres Bogor apabila menemukan aktivitas pertambangan maupun pengolahan mineral yang mencurigakan di lingkungan mereka.

EDITOR: Dhimas Ginanjar