JawaPos.com - Polsek Sukaraja menangkap seorang oknum wartawan berinisial AS, 46, usai mengintimidasi guru SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, akibat tunggakan uang koran Rp100.000 pada Selasa (1/9).
Aksi emosional pelaku yang belakangan terbukti positif menggunakan sabu ini direspons cepat oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM dengan menerjunkan tim hukum ke lokasi kejadian.
Langkah ini diambil Pemprov Jabar untuk memberikan bantuan advokasi sekaligus memastikan lingkungan sekolah terbebas dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi pihak luar.
Baca Juga: Petenis Indonesia ke Babak Utama Kejuaraan Tenis Dunia di Nusa Dua
Pemprov Jabar Berikan Advokasi Hukum untuk Sekolah
Melalui unggahan di media sosial pribadinya, KDM menyayangkan sikap oknum jurnalis tersebut yang berteriak-teriak di area sekolah saat kegiatan belajar mengajar dan aktivitas siswa masih berlangsung.
Ia menegaskan tindakan itu sangat bertolak belakang dengan etika profesi jurnalisme.
"Saya melihat tayangan oknum wartawan di Sukabumi berteriak-teriak di sekolah dasar. Meski belum tahu pasti inti masalahnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip yang harus dimiliki seorang jurnalis," ujar KDM, Selasa (1/9).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 1 September 2026: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan
Meski kewenangan pengelolaan sekolah dasar berada di bawah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Dinas Pendidikan setempat, Pemprov Jabar tetap mengambil langkah nyata.
Tim hukum diterjunkan guna melakukan investigasi mendalam agar insiden serupa tidak terulang di wilayah lain.
"Langkah nyata ini perlu untuk melindungi pendidikan di Jawa Barat, mulai tingkat dasar hingga menengah, agar terbebas dari unsur intimidatif yang merusak sistem pengelolaan pendidikan," tegas KDM.
Berawal Tagih Uang Koran, Pelaku Positif Narkoba
Di sisi lain, jajaran Polsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota bergerak cepat mengamankan AS di Mapolsek Sukaraja setelah menerima laporan resmi dari pihak sekolah.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan untuk memproses dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Begitu menerima informasi, terduga pelaku langsung kita amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," jelas Kompol Aguk.
Insiden ini bermula ketika AS mendatangi SDN 2 Sukaraja untuk menagih uang berlangganan media bulanan sebesar Rp100.000.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio 1 September 2026: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan
Saat dijelaskan menjelaskan bahwa dana BOS belum cair, pelaku justru lepas kendali, membentak guru, hingga merampas ponsel milik pengajar yang merekam aksinya.
Penyelidikan kepolisian juga mengungkap fakta mengejutkan lain. Berdasarkan hasil tes urine menggunakan alat dari BNNK Sukabumi, AS terbukti berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
"Hasil tes urine positif amfetamin, sejenis sabu," ungkap Kompol Aguk.
Saat ini pihak kepolisian terus mengumpulkan alat bukti serta memanggil saksi-saksi. Atas dugaan pemerasan dan intimidasi, AS terancam dijerat Pasal 483 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, serta Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman satu tahun kurungan. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus jika ada laporan serupa dari sekolah lain.