JawaPos.com - Tiga saksi meringankan dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Para saksi mengungkap berbagai persoalan selama pelaksanaan proyek jalur ganda Solo-Semarang (JGSS) 1, mulai dari penutupan akses jalan, kerusakan infrastruktur, hingga pemberian dana CSR kepada pondok pesantren.
Saksi Haryadi, Ketua RW di wilayah yang terdampak proyek JGSS 1, mengatakan mengetahui proses awal pelaksanaan proyek tersebut pada sekitar April 2021.
Baca Juga: Setetes Darah dari Kejari Blora, Pesan Kemanusiaan di Balik Harlah Kejaksaan ke-81
Selama proyek berlangsung, kata dia, sejumlah jalan mengalami kerusakan akibat dilalui kendaraan proyek seperti pikap dan truk.
”Kerusakan ditanggung pemenang proyek. Mereka pasti akan dituntut warga untuk memperbaiki jalan,” kata Haryadi menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Terdakwa, Yupen Hadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (31/8).
Haryadi mengatakan, warga tidak mendapatkan kompensasi secara langsung. Namun, dia meminta kepada manajemen PT Wika agar warga diberdayakan bekerja dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Kronologi Oknum Mengaku Wartawan Intimidasi Guru di Sukabumi: Diduga Positif Sabu-Sabu
Selain persoalan jalan, Haryadi juga mengungkap masalah banjir. Wilayah tempat tinggalnya disebut rawan banjir karena drainase terdampak pembangunan.
Warga kemudian mengajukan proposal kepada pihak Wika agar persoalan banjir dan kerusakan jalan dapat ditangani.
Proposal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penghitungan elevasi oleh pihak Wika.
Haryadi juga mengaku pernah menyampaikan kondisi jalan kepada Sudewo yang saat itu masih menjadi anggota DPR RI.
”Saya ketemu dengan Pak Sudewo yang saat itu anggota DPR RI, saya bilang, Pak, jalannya seperti sedemikian parahnya. Saya sudah matur tapi tidak ada perubahan. Saya sampaikan itu ke beliau,” ujar Haryadi.
Setelah itu, terdapat pihak yang datang untuk memfoto dan mengukur jalan yang akan diperbaiki PT Wika.
Baca Juga: Gunung Sinabung Erupsi Lagi, Muntahkan Kolom Abu 3.500 Meter, Status Siaga
Perbaikan dilakukan sekitar Mei dengan melibatkan sekitar 40 tenaga kerja. Jalan yang diperbaiki memiliki panjang sekitar 300 meter dan lebar 3,5 meter.
Haryadi juga menjelaskan, adanya laporan pertanggungjawaban dari pihak PT Wika terkait perbaikan jalan untuk kebutuhan laporan perusahaan.
Dia menyebut dana tersebut bukan dianggap sebagai bantuan, melainkan kompensasi atas dampak proyek.
Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Siap Sinergi dengan Pimpinan Baru PBNU untuk Membangun Bangsa
Dokumen tersebut ditandatangani bersama lurah setempat dan dibubuhi stempel.
Haryadi menyampaikan, usai muncul kasus ini, dia banyak mendapat pertanyaan dari warga apakah jalan itu didapatkan dari hasil korupsi.
”Yang jadi orientasi di sini, warga stres. Setiap kali ketemu mereka bertanya, Pak RW apa ini jalan korupsi? Saya jawab bukan. Ini kan dampak dari JGSS 1, akses lalu lintas dilewatkan di kampung kita,” tutur Haryadi.
Baca Juga: Kepala OJK Jatim Yunita Linda Sari Tutup Usia, Dimakamkan di Batang
Keterangan itu juga dibenarkan warga lainnya, Agus Wijanto.
Jaksa Penuntut KPK Achmad Husin Madya menanyakan apakah benar yang memberikan adalah PT Wika dalam proyek JGSS 1.
Menurut Jaksa, PT Wika mengerjakan proyek JGSS 2. Sedangkan dakwaan yang dituduhkan adalah Sudewo menerima dari Proyek JGSS 1 yang dikerjakan PT Indira Putra Persada milik Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng.
Atas hal itu, saksi menjawab tidak mengetahui.
Baca Juga: Hari ke-4 Muktamar NU Memanas, Massa Pendukung Calon Ketum Terlibat Adu Jotos
Sementara itu, saksi lainnya, Imam Sajaro, pemilik Pondok Pesantren Ibnu Hadi, mengungkap penerimaan dana CSR sebesar Rp 125 juta yang sebelumnya dikaitkan dengan penerimaan Sudewo dari pengusaha Ferry Gareng melalui Nur Widayat, Komisaris PT Mataram Inti Kontruksi.
Imam mengatakan dana tersebut diberikan Nur Widayat setelah pihak pesantren mengajukan proposal pada PT Mataram Inti Kontruksi untuk mencari pendanaan bagi pengembangan usaha peternakan.
”Kami menerima CSR Rp125 juta dari Nur Widayat. Kami memberikan proposal untuk dicarikan dana pesantren untuk peternakan,” kata Imam.
Baca Juga: PBNU Dianggap Terlalu Politis, Jauh Dari Spirit Kepemimpinan Gus Dur
Dana Rp 125 juta tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan pengembangan peternakan di pesantren, antara lain pembuatan bibit, kandang, dan pakan.
Dia mengatakan, pesantren sebelumnya juga pernah menerima bantuan sosial.
Dia menegaskan, uang Rp 125 juta itu bukan bagian dari proyek yang sedang disidangkan. Saksi sendiri mengaku tak mengenal Ferry Gareng.
Baca Juga: Pemilihan AHWA Muktamar NU Dinilai Berbelit, Rais Syuriah Garut Khawatir Potensi Kecurangan
Dalam persidangan, Sudewo turut memberikan tanggapan terkait proposal yang diajukan warga.
Dia mengatakan, proposal tersebut pernah disampaikannya kepada Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Balai.
”Saya sampaikan ke Putu proposal itu, sempat ada revisi dan kemudian diserahkan ke Pak Putu sebagai kepala balai. Tidak ada kaitan,” kata Sudewo.
Dalam persidangan dia juga disebut adanya proposal serta petisi dari warga yang berkaitan dengan persoalan dampak proyek tersebut.
Baca Juga: Safrizal ZA Sebut Aceh Dibangun dari Ketabahan yang Mengakar
Usai sidang, Aviv Dihan, Kuasa Hukum Sudewo, sempat mempertanyakan pemberian CSR yang dinilai tidak dapat diberikan kepada pribadi.
Dia menjelaskan, proposal tersebut diajukan Imam selaku pengelola ponpes kepada PT Mataram, bukan kepada Nur Widayat secara pribadi.
”Betul bahwa sosoknya adalah Nur Widayat, tetapi Nur Widayat selaku direktur. Jadi, proposalnya memang jelas ditujukan kepada PT Mataram,” kata Aviv Dihan.
Baca Juga: Garda Satya NKRI Tegaskan Komitmen Pengabdian dengan Semangat Satya Haprabu
Dengan adanya proposal tersebut, Aviv menilai narasi dalam dakwaan terkait aliran Rp 125 juta telah terbantahkan.
”Penelusurannya semua sudah jelas. Aliran tersebut berhenti di Gusyaroh, di Pondok Pesantren Ibnu Hadi,” ujar Aviv Dihan.
Mengenai pembangunan jalan, Aviv menyebut perbaikan jalan merupakan kewajiban pihak pemenang lelang ketika proyek berdampak terhadap wilayah masyarakat.
Baca Juga: TNI Bangun Delapan Jembatan di Maluku, Permudah Akses dan Waktu Tempuh
Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menolak permohonan penasihat hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo untuk menghadirkan istrinya sebagai saksi yang meringankan (a de charge).
Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, mengabulkan keberatan penuntut umum terhadap rencana penasihat hukum Sudewo menghadirkan istrinya sebagai saksi.
Penuntut umum keberatan karena istri Sudewo selalu hadir mengikuti persidangan perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Achmad Husin Madya mengatakan kondisi tersebut dapat memengaruhi keterangan yang akan disampaikan sebagai saksi.
Baca Juga: Melon Blitar Tembus Pasar Singapura, Bukti Pertanian Lokal Bisa Naik Kelas
”Jadi saksi ini justru akan menyampaikan apa yang dialami dan dirasakan di persidangan, berbeda dari kenyataan yang terjadi,” kata JPU dilansir dari Antara.
Atas keberatan tersebut, majelis hakim mempersilakan penasihat hukum Sudewo menghadirkan saksi lain yang meringankan.
Penasihat hukum Sudewo sebelumnya mengajukan istrinya sebagai saksi untuk menjelaskan asal-usul uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasar catatan keuangan pribadi.
Baca Juga: Pelaku Penanaman Sawit di Lahan Eks Karhutla Bengkalis Ditangkap
Penasihat hukum kemudian menghadirkan saksi lain, antara lain Haryadi, Ketua RW di lingkungan rumah Sudewo di Solo; serta pengasuh Pondok Pesantren Ibnu Hadi, Imam Sajaro.
Sudewo diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas dakwaan dugaan menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan total sekitar Rp 3,8 miliar.
Dalam perkara tersebut, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Selain itu, dia juga didakwa menerima Rp 2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada kurun waktu 2025 hingga 2026.
Baca Juga: Kapolri Tekankan Persatuan, Sebut NKRI Rumah Bersama bagi Setiap Anak Bangsa