← Beranda
Pelaku Penanaman Sawit di Lahan Eks Karhutla Bengkalis Ditangkap
AntaraMinggu, 30 Agustus 2026 | 19.35 WIB
Penampakan lahan eks karhutla yang ditanami sawit di Pematang Pudu Bengkalis. Polres bengkalis menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. (Polres Bengkalis)

JawaPos.com – Pelaku yang menanam sawit di lahan eks kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kabupaten Bengkalis, Riau, akhirnya ditangkap.

Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan YS (58) sebagai tersangka dugaan pendudukan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit di lahan bekas karhutla.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus karhutla di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara,” katanya, sebagaimana dilansir dari Antara.

Baca Juga: 30 Agustus-1 September Potensi Hujan di Riau, Maksimalkan Pemadaman Karhutla

Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan.

Yohn mengatakan, penyelidikan berawal dari informasi adanya titik api di wilayah Kelurahan Pematang Pudu pada Selasa (14/7).

Bhabinkamtibmas kemudian turun menyelidiki dengan dukungan Kepolisian Sektor Mandau.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi mengenai aktivitas di lahan tersebut.

Hasil penyelidikan mendapati adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit.

Baca Juga: Prabowo Kumpulkan Menhan-Panglima TNI di Hambalang, Bahas Rekrutmen Prajurit Dayak hingga Karhutla

Penyidik selanjutnya mengambil titik koordinat dan melakukan telaah terhadap lokasi karhutla itu.

Berdasarkan hasil telaah tersebut, lahan yang menjadi lokasi aktivitas perkebunan diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Lahan yang digarap diperkirakan seluas sekitar enam hektare, dengan area yang telah dibersihkan sekitar 1,5 hektare.

Di lokasi tersebut ditemukan tanaman kelapa sawit yang masih dalam tahap penanaman.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan YS sebagai tersangka pada Jumat (28/8).

Baca Juga: Hasnur Group Perkuat Dukungan Penanganan Karhutla di Kalimantan

Atas perbuatannya, YS disangka melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka juga disangkakan melanggar dan/atau ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

 

EDITOR: Bayu Putra