JawaPos.com - Kepolisian Resor Blora menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota polisi saat mengamankan karnaval HUT ke-81 Republik Indonesia di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen.
"Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dan mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang cukup," kata Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana dilansir dari Antara di Blora, Selasa (25/8).
Ketiga tersangka tersebut berinisial SJ, NR, dan BD, yang merupakan warga Kabupaten Blora.
Baca Juga: Setoran Uang Pelicin Jabatan Perangkat Desa di Pati Sudah Lama, Nilainya Rp 500 Juta-Rp 1 M
AKBP Inggal menambahkan, ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam peristiwa yang terjadi di perempatan Dukuh Randualas, Desa Rowobungkul, pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut Inggal, kericuhan bermula dari aksi saling ejek antar-peserta karnaval, yang kemudian berkembang menjadi perselisihan antara warga Dukuh Tembang dan Dukuh Randualas.
Baca Juga: Tiyasan Berpotensi Jadi Mesin Ekonomi Baru di Sleman, Tak Sekadar Kawasan Kuliner
Saat petugas berupaya melerai perkelahian tersebut, sejumlah warga justru melakukan pemukulan terhadap anggota polisi yang sedang menjalankan tugas pengamanan.
Dua anggota Polsek Ngawen, yakni Aipda MS dan Aiptu SP, mengalami luka.
Aipda MS mengalami luka memar pada dahi, hidung, dan lutut kiri. Sementara itu, Aiptu SP mengalami luka robek di bagian atas kepala, benjolan di kepala, serta luka memar dan benjolan pada dahi.
"Keduanya sempat dilarikan ke Puskesmas Rowobungkul dan saat ini sudah pulang dari puskesmas itu," ujar Inggal.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih terus berjalan.
Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Baca Juga: BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak, Dorong Lifting Migas dan Dampak Ekonomi Aceh