JawaPos.com - Sengketa pengelolaan perkebunan sawit seluas sekitar 2.000 hektare di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kembali mencuat. Warga meminta PT Agrinas Palma Nusantara tidak mengeluarkan pernyataan yang dinilai dapat memperkeruh konflik maupun tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, menyebut ada sejumlah pernyataan Agrinas yang perlu diklarifikasi, terutama terkait klaim perusahaan yang menyatakan telah melakukan mediasi dengan masyarakat.
Aziz menegaskan, warga tidak pernah terlibat dalam proses mediasi yang menurutnya berlangsung sebagai dialog yang adil. Ia juga mempertanyakan landasan Agrinas dalam mengelola lahan yang sebelumnya disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Kalau hanya karena pelimpahan dari Satgas PKH, kemudian Agrinas seolah-olah langsung merasa memiliki, hukumnya apa?” kata Aziz sebagaimana dikutip Riau Pos (Jawa Pos Grup), Selasa (25/8).
Menurut Aziz, status kawasan tersebut harus dijelaskan secara transparan. Ia juga mempertanyakan dasar tindakan penyitaan lahan oleh Satgas PKH yang disebutnya tidak berdasarkan putusan pengadilan.
“Kalau memang penertiban kawasan hutan itu penegakan hukum, buktikan kawasan hutan di Riau itu seperti apa. Jangan langsung main sita hanya bermodalkan peta. Ini namanya arogansi,” tegasnya.
Warga soroti sikap Agrinas
Aziz juga membantah pernyataan Agrinas yang menyebut perusahaan berada dalam posisi netral dalam konflik tersebut. Ia menyoroti surat kuasa hukum Agrinas kepada Polres Rohul tertanggal 14 Agustus 2026.
“Sudah jelas-jelas, secara tertulis kuasa hukum Agrinas menyatakan tidak akan bertanggung jawab kalau terjadi konflik berdarah. Itu makanya saya mengatakan menduga, kalau Agrinas ada di balik penyerangan itu,” ujarnya.
Selain itu, Aziz menduga keterlibatan Agrinas dalam persoalan internal Koperasi Karya Bakti ikut membuat konflik pengelolaan lahan semakin panjang. Koperasi tersebut sebelumnya diketahui menjadi mitra PT Torganda.
“Agrinas kami duga telah menjalin kerja sama dengan pengelola Koperasi Karya Bakti. Apakah pengelola Koperasi Karya Bakti menjadi KSO-nya, ini yang tentunya perlu penyelidikan dari aparat penegak hukum,” ucap Aziz.
Ia juga mempertanyakan kejelasan hasil produksi kebun masyarakat yang menurutnya tidak diketahui selama lebih dari satu tahun terakhir.
Agrinas sebut sudah lakukan mediasi
Di sisi lain, Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara, Bambang Agustian, sebelumnya menyatakan perusahaan mengetahui adanya konflik internal di lingkungan Koperasi Karya Bakti terkait pengelolaan lahan plasma di Kebun Batang Kumu II, Regional 4 Riau.
Bambang mengatakan Agrinas telah melakukan koordinasi dan upaya mediasi dengan pihak-pihak terkait serta aparat keamanan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi di lapangan tetap kondusif.
Ia menegaskan Agrinas tidak berpihak kepada kelompok mana pun. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, perusahaan menyerahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum.
Agrinas juga mengimbau seluruh pihak menahan diri dan mengutamakan penyelesaian melalui jalur hukum serta dialog untuk mencegah konflik semakin meluas.
Penyerangan lukai 25 warga
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah terjadi penyerangan di kawasan perkebunan sawit Afdeling 19 dan 21, Kecamatan Tambusai Utara, pada Jumat (14/8).
Sebanyak 25 warga dilaporkan mengalami luka-luka dalam insiden tersebut. Sejumlah korban disebut mengalami luka serius, sementara satu orang dilaporkan berada dalam kondisi kritis.
Kasus penyerangan kini ditangani Polsek Tambusai Utara bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat.
Di tengah proses penanganan hukum, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri. Penyelesaian sengketa pengelolaan lahan juga diharapkan ditempuh melalui mekanisme hukum dan dialog agar tidak memicu konflik lanjutan.