JawaPos.com - Polda Kalimantan Barat mendalami dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal yang melibatkan anggota DPRD Sintang berinisial MA.
Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama tiga hingga empat tahun terakhir berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang dicurigai.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan informasi awal tersebut menjadi dasar petugas untuk melakukan penindakan. "Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya yang membawa emas hasil pertambangan ilegal menggunakan sebuah mobil," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin di Pontianak, Rabu.
MA Ditangkap Bawa Tiga Keping Emas
Polisi kemudian menghentikan kendaraan yang dicurigai melintas di wilayah Sekadau. MA ditangkap pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di depan Mapolres Sekadau.
Dalam pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan tiga keping emas. Masing-masing keping memiliki berat lebih dari satu kilogram.
Baca Juga: Polda Kalbar Borong 9 Penghargaan Apresiasi Kreasi Polri, Polres Bengkayang Jadi Juara Umum
Selain emas, polisi juga menemukan uang tunai dengan nilai lebih dari Rp5 juta. Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MA mengakui bahwa tiga keping emas yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Penyidik selanjutnya mendalami sumber emas tersebut karena diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Nilai tiga keping emas yang diamankan polisi diperkirakan mencapai sekitar Rp6,2 miliar. Jumlah tersebut menjadi salah satu barang bukti utama dalam proses penyidikan perkara yang tengah dikembangkan Polda Kalbar.
"MA mengakui emas tersebut merupakan miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal," ujarnya.
Diduga Berlangsung Selama 3-4 Tahun
Penyidik tidak hanya menelusuri asal tiga keping emas yang ditemukan saat penangkapan. Polisi juga mendalami dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut telah dilakukan MA dalam kurun waktu cukup panjang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga berlangsung selama tiga hingga empat tahun terakhir. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kegiatan, lokasi pertambangan, serta alur emas yang dihasilkan.
Burhanuddin mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik juga berupaya mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
Penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi bagian dari pengembangan perkara. Polisi juga masih mengumpulkan informasi dan alat bukti untuk memperjelas hubungan antara emas yang diamankan dengan aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa izin.
Dengan demikian, penyidik tidak hanya berfokus pada barang bukti yang ditemukan saat MA ditangkap. Riwayat aktivitas yang diduga berlangsung selama beberapa tahun juga menjadi perhatian dalam pengembangan kasus tersebut.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, MA dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik menerapkan Pasal 158 atau Pasal 161 dalam aturan tersebut. Ketentuan itu digunakan dalam penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang tengah diselidiki kepolisian.
MA terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Besaran hukuman yang nantinya dijatuhkan tetap bergantung pada proses hukum dan pembuktian dalam perkara tersebut.
Polda Kalbar masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara lebih menyeluruh dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut. Polisi juga terus menelusuri asal emas senilai sekitar Rp6,2 miliar serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.