JawaPos.com — Lima atlet panjat tebing putri menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan tersangka berinisial HB, mantan pelatih dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) 2025.
Kasus tersebut ditangani Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri setelah dilaporkan pada 3 Maret 2026.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengungkap perkembangan perkara tersebut di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
HB disebut menjadi pelatih pada periode 2022 sampai 2024 sebelum dipercaya sebagai Kepala Pelatih Pelatnas FPTI pada 2025.
Lima Atlet Putri Disebut jadi Korban
Nurul menjelaskan, perkara TPKS tersebut melibatkan lima atlet panjat tebing putri sebagai korban. Peristiwa dugaan kekerasan seksual berlangsung dalam rentang 2022 hingga Desember 2025 di sejumlah lokasi.
Salah satu lokasi yang disebut berada di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, dugaan peristiwa juga terjadi di beberapa negara ketika pertandingan internasional berlangsung.
Kasus tersebut dilaporkan oleh SD selaku kuasa hukum korban pada 3 Maret 2026.
Penyidik Subdit I Bidang Perempuan Dittipid PPA-PPO kemudian melakukan rangkaian pemeriksaan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Nurul menyebut dugaan perbuatan HB berkaitan dengan relasi kuasa antara pelatih dan atlet.
"Modus tersangka HB melakukan tindak pidana yaitu menggunakan relasi kuasanya, hubungan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," ujarnya.
Polisi Periksa 18 Saksi dan 5 Ahli
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri atas pelapor, korban, serta saksi terkait perkara. Penyidik juga meminta keterangan dari lima saksi ahli untuk memperkuat proses pembuktian.
Lima ahli tersebut terdiri atas dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli TPKS. Keterangan para ahli menjadi bagian dari rangkaian penyidikan bersama keterangan korban dan saksi lainnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut. "Alat bukti yang kami dapat sampaikan yaitu keterangan korban dan para saksi, juga bukti surat, dan bukti elektronik, atau chat (obrolan instan), kemudian keterangan dari pada tersangka itu sendiri," kata Nurul.
Bukti elektronik berupa percakapan atau chat menjadi salah satu alat bukti yang disebut penyidik dalam perkara tersebut. Selain itu, keterangan dari tersangka HB turut masuk dalam materi pembuktian yang telah dikumpulkan penyidik.
HB Dijerat Pasal TPKS
Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu orang tersangka, yakni HB. Ia dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
Ancaman pidana juga dapat bertambah karena penyidik menerapkan ketentuan tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 15.
"Ancam terhadap tersangka ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ungkap Nurul.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum terhadap HB yang saat ini telah memasuki tahap penuntutan.
Perkara tersebut kini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada Kejari Bekasi pada 13 Juli 2026.
Perkara Sudah Masuk Tahap II
Penyerahan HB beserta barang bukti pada 13 Juli 2026 menandai berakhirnya tahap penyidikan di kepolisian.
Selanjutnya, perkara tersebut berada dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sesuai tahapan peradilan yang berlaku.
Nurul menegaskan, penanganan perkara dilakukan setelah adanya laporan dari kuasa hukum korban.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, korban, alat bukti surat, bukti elektronik, serta keterangan tersangka.
Status HB sebagai tersangka dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap lima atlet panjat tebing putri.
Dengan status berkas perkara yang sudah P-21 dan tahap II yang telah dilakukan pada 13 Juli 2026, kasus tersebut kini memasuki proses hukum berikutnya di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.