JawaPos.com - Video penggerebekan rumah dinas Kepala Lapas Waingapu, Nusa Tenggara Timur (NTT) membuat kegaduhan di jagat media sosial.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pun buka suara atas video tersebut, dan menyampaikan bahwa peristiwa itu sudah lama terjadi.
Juru Bicara (Jubir) Ditjenpas Rika Aprianti menyampaikan bahwa video yang beredar merupakan peristiwa pada November 2024. Menurut dia, saat itu RB yang bertugas sebagai kepala Lapas Waingapu langsung ditindak tegas.
”RB yang saat itu menjadi Kalapas Waingapu langsung diberikan tindakan pencopotan jabatan, dilakukan pemeriksaan, serta tindakan administratif,” kata dia kepada awak media pada Sabtu (1/8).
Baca Juga: 115 Napi High Risk di Lapas Porong Sidoarjo Dipindah ke Nusakambangan
Rika memastikan video itu diunggah kembali oleh akun-akun di medsos dengan narasi yang tidak tepat.
Waktu kejadian yang disampaikan oleh akun-akun tersebut juga tidak tepat. Bahkan RB yang disebut-sebut dalam unggahan yang beredar sudah tidak bertugas di NTT.
”RB saat ini statusnya sebagai ASN Kanwil Ditjenpas Jambi yang diberhentikan sementara karena sedang menjalani proses hukum, dan telah ditahan oleh Polda Jambi terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Rika menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tidak menoleransi terjadinya pelanggaran.
Apabila terbukti ada personel dan petugas yang melanggar aturan, maka sanksi tegas akan diterapkan oleh Ditjenpas. Meski yang melanggar punya jabatan, sanksi bakal tetap dijatuhkan bila terbukti.
Baca Juga: Warga Binaan Lapas Salemba Beternak Ratusan Ayam Petelur, jadi Bekal Saat Bebas
”Kami mengucapkan terimakasih atas masukan membangun masyarakat. Mohon dukungannya juga untuk mengkoreksi informasi yang salah, bersikap bijak dalam menerima informasi, tidak terburu-buru membentuk opini, tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sebelumnya, akun medsos Instagram @hebohbatam mengunggah video penggerebekan rumah dinas kalapas Waingapu oleh petugas.
Dalam penggerebekan itu, seorang wanita berusia 19 tahun yang disebut tidak memiliki hubungan keluarga dengan kepala lapas ditemukan berada di dalam rumah dinas.
Menurut informasi yang beredar, keduanya diduga telah tinggal bersama selama beberapa hari. Karena itu Rika mengklarifikasi.
”Kami berharap dukungan masyarakat untuk senantiasa mengedepankan informasi yang telah terverifikasi, memahami konteks suatu peristiwa secara utuh, serta tidak menyebarluaskan informasi yang berpotensi menimbulkan disinformasi maupun kesalahpahaman di ruang publik,” jelasnya.