JawaPos.com - Proses penyidikan kasus pengeroyokan maling ayam di Baturiti, Tabanan, Bali, memasuki babak baru.
Polres Tabanan bersama Polda Bali menetapkan 5 orang menjadi tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan seorang terduga maling ayam meninggal.
selain menetapkan 5 tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan dari 18 saksi.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya.
Baca Juga: Fakta Baru Pria Tewas Diamuk Massa di Tabanan Bali: Motornya Ternyata Hasil Curi
Dalam satu peristiwa tersebut, Polres Tabanan menangani 2 kasus. Pertama dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan terduga maling ayam meninggal.
”Penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional oleh Polres Tabanan dengan dukungan Ditreskrimum Polda Bali,” ungkap dia dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (28/7).
Berdasar hasil penyidikan sejauh ini, Putu Bayu mengungkapkan, peristiwa pidana itu bermula ketika warga mengamankan seseorang yang diduga melakukan pencurian 2 ekor ayam.
Sebelum peristiwa tersebut, kasus pencurian di lokasi kejadian sudah cukup meresahkan masyarakat karena berulang.
Peristiwa itu lantas berlanjut sampai pengeroyokan yang menyebabkan seorang yang dituduh sebagai maling ayam meninggal dunia.
Baca Juga: Kuliner Bali Makin Lengkap, Ini 3 Tempat Dessert yang Patut Dicoba
Kabar tersebut viral di media sosial (medsos), khususnya saat putri korban menangis histeris menyaksikan bapaknya yang menjadi korban tewas dalam peristiwa itu.
Atas peristiwa tersebut, Putu Bayu menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
Karena itu, seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif,” imbuhnya.
Dalam keterangan yang sama Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa 18 orang saksi dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan tersebut.
Baca Juga: Polda Jateng: 121 Pelaku Pencurian Ditangkap Selama Juni 2026
Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasar pada alat bukti yang diperoleh penyidik.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi pasca kejadian dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
”Sebagai bentuk transparansi kepada publik, dalam konferensi pers tersebut turut ditampilkan dokumentasi barang bukti yang telah diamankan penyidik,” kata dia.
Polres Tabanan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Mereka juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum.
”Serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tabanan,” ajaknya.