← Beranda
Libatkan WN Bulgaria, Bank Jambi Dibobol Hingga Rugi Rp 144,82 Miliar, Polisi Tangkap 3 Tersangka
Syahrul YunizarKamis, 16 Juli 2026 | 01.38 WIB
Polda Jambi mengungkap kasus pembobolan sistem Bank Jambi yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah. (Polda Jambi)

 

JawaPos.com - Pembobolan sistem Bank Jambi mengakibatkan kerugian hingga Rp 144,82 miliar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap 3 orang tersangka dengan peran berbeda-beda.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus tersebut masing-masing berinisial DD, TAS, dan AA. Peran ketiga tersangka berhasil diungkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Ketiganya diduga menjadi bagian dalam jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama seorang warga negara asing asal Bulgaria.

”Untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” ungkap Taufik dalam keterangan resmi pada Rabu (15/7).

Baca Juga: Akses Air Bersih Masih Jadi Tantangan, Fasilitas Baru Hadir untuk Warga Sukabumi 

Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, Erlan menyampaikan bahwa aksi kejahatan tersebut sudah dipersiapkan sejak 2025 melalui rekrutmen puluhan orang. Tujuannya membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform.

Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening milik 6.609 nasabah Bank Jambi.

”Dana senilai Rp 144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” ujarnya.

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu pun menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan dengan mengedepankan pembuktian ilmiah, digital forensik, dan koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

Taufik menyebut, kasus yang ditangani oleh timnya merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh hari sebelum aksi dilakukan.

”Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing,” jelasnya.

Berdasar hasil pengembangan penyidikan, petugas kepolisian berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp 18,94 miliar. Seluruh aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik turut diamankan.

Baca Juga: Donald Trump Pusing, Perang dengan Iran Akibatkan Tekanan di Pemerintahan

”Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset,” ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap ancaman kejahatan siber.

”Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan